Undang-undang terkait mulai berlaku pada 1 September.

Berdasarkan dokumen yang diterbitkan di portal informasi hukum resmi, pemilik lahan dacha dan rumah yang digunakan untuk berkebun dan bercocok tanam tidak lagi dapat membagi-bagi rumah tinggal dan rumah kebun kepada para pemilik. Selain itu, mereka tidak boleh menjual bangunan secara terpisah dari lahan.

Di samping itu, dilarang membuat petak kebun di area yang tidak diperbolehkan untuk berkebun atau bercocok tanam untuk kebutuhan pribadi. Ini termasuk lahan pertanian yang merupakan tanah produktif, serta lahan di dalam permukiman di zona teritorial yang tidak mengizinkan kegiatan berkebun dan bercocok tanam untuk kebutuhan pribadi.

Dokumen tersebut memperjelas konsep “lahan kebun,” “bangunan tambahan,” “properti bersama,” “iuran,” serta memperkenalkan perbedaan yang lebih jelas dalam pengaturan kegiatan berkebun dan bercocok tanam “kolektif” dan “individu”.