Setelah serangkaian demonstrasi di beberapa daerah, beredar daftar berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” yang dialamatkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), partai politik, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan kementerian ekonomi.

Tuntutan ini dibagi dalam dua batas waktu: jangka pendek pada 5 September 2025, dan jangka panjang pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, didampingi para ketua umum partai politik, telah mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Prabowo menginstruksikan larangan anggota DPR bepergian ke luar negeri dan mendorong pencabutan sejumlah tunjangan. Presiden juga meminta proses hukum terhadap pejabat yang melanggar aturan dilakukan secara transparan.

Namun, respons ini dinilai belum cukup oleh sebagian masyarakat dalam menampung aspirasi yang berkembang. Banyak komentar di media sosial menyoroti tidak adanya permintaan maaf dari Presiden dan mendesak penghapusan fasilitas pensiun seumur hidup untuk anggota DPR.

Tak lama kemudian, muncul postingan “17+8 Tuntutan Rakyat”, termasuk yang dibagikan di akun Instagram YouTuber Jerome Polin.

Berikut daftar lengkap tuntutan yang beredar di media sosial.

Tuntutan dengan batas waktu 5 September 2025

Presiden Prabowo

  • Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi terhadap demonstran.
  • Bentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya dengan mandat yang jelas dan transparan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Bekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
  • Publikasikan transparansi anggaran DPR, mencakup gaji, tunjangan, perumahan, dan fasilitas lainnya.
  • Dorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota bermasalah, termasuk penyelidikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Partai Politik

  • Tetapkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, untuk kader DPR yang tidak beretika dan memicu kemarahan publik.
  • Nyatakan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat selama krisis.
  • Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Bebaskan semua demonstran yang ditahan.
  • Hentikan tindak kekerasan dan taati prosedur operasi standar (SOP) pengendalian massa.
  • Tindak tegas anggota atau komandan yang melanggar HAM dalam penanganan demonstrasi.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  • Tegakkan disiplin internal untuk menghindari pengambilalihan fungsi kepolisian.
  • Nyatakan komitmen secara publik untuk tidak masuk ke ranah sipil selama krisis demokrasi.

Kementerian Bidang Ekonomi

  • Pastikan upah layak untuk semua pekerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra transportasi online.
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan lindungi pekerja kontrak.
  • Buka dialog dengan serikat pekerja mengenai solusi upah minimum dan alih daya (outsourcing).

Tuntutan dengan batas waktu 31 Agustus 2026

  • Lakukan reformasi DPR secara komprehensif melalui audit independen yang diumumkan ke publik, larang mantan koruptor menjadi anggota, dan hapus perlakuan khusus seperti pensiun seumur hidup dan fasilitas eksklusif.
  • Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan dan pastikan fungsi oposisi yang efektif.
  • Kembangkan reformasi perpajakan yang lebih adil dengan mengkaji transfer anggaran pusat ke daerah dan batalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
  • DPR harus segera mengesahkan RUU Penyitaan Aset Koruptor, perkuat independensi KPK, dan tegakkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Revisi Undang-Undang Kepolisian untuk mendorong sistem kepolisian yang lebih profesional dan manusiawi, termasuk desentralisasi fungsi kepolisian dalam waktu 12 bulan.
  • Pemerintah rev

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah majelis rendah legislatif nasional Indonesia. Lembaga ini dibentuk setelah kemerdekaan negara pada 1945 dan berfungsi sebagai salah satu badan utama untuk membuat dan mengesahkan undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun.

Majelis Kehormatan Dewan (MKD)

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) adalah badan pengawas internal di dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang bertanggung jawab mengkaji perilaku dan etika para anggotanya. MKD dibentuk sebagai bagian dari mekanisme kontrol diri di lembaga legislatif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang independen, dibentuk pada 2002 untuk memberantas korupsi tingkat tinggi melalui penyelidikan dan penuntutan. Lembaga ini dibentuk sebagai respons atas maraknya korupsi di era Suharto dan periode Reformasi. KPK dikenal karena efektivitas dan tingkat pemidanaannya yang tinggi, meski juga menghadapi oposisi politik yang signifikan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk selama Revolusi Nasional Indonesia pada 1945 untuk mengamankan kemerdekaan negara dari penjajahan Belanda. Secara historis, TNI memainkan peran ganda yang signifikan baik dalam pertahanan nasional maupun urusan sosio-politik, yang kemudian berkembang menjadi angkatan bersenjata profesional dengan tiga cabang utama: Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga penegak hukum nasional Indonesia, yang secara formal dipisahkan dari militer pada 1999 untuk menjadi kekuatan sipil yang independen. Sejarahnya dapat ditelusuri kembali ke era kolonial Belanda, tetapi secara resmi dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan negara pada 1945.

Undang-Undang Kepolisian

“Undang-Undang Kepolisian” bukanlah suatu tempat atau situs budaya tertentu, melainkan bidang hukum yang mengatur perilaku, tugas, dan tanggung jawab aparat kepolisian serta lembaga penegak hukum. Bidang hukum ini berkembang selama berabad-abad, berevolusi dari kitab hukum awal seperti common law Inggris hingga undang-undang modern yang mendefinisikan kewenangan kepolisian dan hak warga negara.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan seperangkat undang-undang dan peraturan yang dirancang untuk memerangi dan mencegah praktik korupsi. Hukum ini telah berkembang sepanjang sejarah di berbagai negara, seringkali sebagai respons atas skandal politik besar atau tuntutan publik untuk transparansi pemerintah yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk membentuk kerangka hukum untuk menuntut kasus suap, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

RUU Penyitaan Aset Koruptor

Ini bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan sebuah rancangan undang-undang. RUU Penyitaan Aset Koruptor adalah kerangka hukum yang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memungkinkan negara menyita aset yang diperoleh melalui praktik korupsi. Undang-undang semacam ini adalah alat utama di banyak negara untuk mencegah korupsi dan mengembalikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.