Banten Bakun Standarkan Jam Operasi dan Wajibkan Truk Tambang Gunakan Tol.
Warga Hentikan Truk Tanah Melintas di Jalan Raya Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan kembali komitmennya untuk segera menyusun regulasi teknis guna menyamakan jam operasi kendaraan angkutan tambang di delapan kabupaten/kota.
Langkah strategis ini diambil menyusul meningkatnya konflik sosial dan gangguan lalu lintas akibat pergerakan truk berat.
“Kami menginginkan keseragaman dalam pengaturan jam operasi kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pergerakan truk tambang dapat lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di rute perkotaan yang padat.
Utamakan Penggunaan Jalan Tol
Dalam rapat tersebut, disoroti pentingnya pemanfaatan infrastruktur jalan tol sebagai rute distribusi utama produk tambang. Ditekankan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengatur hal ini.
“Pemerintah punya kewenangan mengatur ini. Kalau ada jalan tol, harus dimanfaatkan. Truk berat tidak boleh memilih rute alternatif yang membahayakan masyarakat hanya untuk menghindari biaya tol,” tutupnya.
Gubernur meminta semua pihak terkait, termasuk pengelola jalan tol dan instansi pendukung lainnya, untuk segera berkoordinasi dalam menyiapkan regulasi teknis yang rinci dan memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif.
Dukungan Pemkot Tangerang
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa Kota Tangerang, sebagai salah satu rute distribusi hilir, sangat mendukung sinkronisasi aturan ini.
Dijelaskan bahwa sinkronisasi regulasi lintas wilayah menjadi kunci karena Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari rute distribusi hilir produk tambang dari kawasan Lebak dan sekitarnya.
“Sinkronisasi lintas wilayah sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan bisa lebih efektif,” ujar Wakil Wali Kota.
Pemkot Tangerang menegaskan telah memiliki aturan yang ketat. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, pemkot telah menetapkan enam titik pemantauan kendaraan berat.
“Aturan ini sudah berlaku, di mana kendaraan berat, termasuk truk tambang, hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,” tegas Wakil Wali Kota.
Namun, pemkot berharap koordinasi di bawah Pemerintah Provinsi Banten dapat diperkuat ke depannya. “Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” tambahnya.
Selain sinkronisasi jam operasi, Pemkot Tangerang juga sangat berharap agar rute distribusi kendaraan berat ke depannya dapat lebih diarahkan melalui akses jalan tol.
“Khusus untuk kendaraan berat yang mengangkut produk tambang ke wilayah kabupaten, kami harap dapat diarahkan melalui rute tol Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2,” usul Wakil Wali Kota.
Jalan Raya Legok
Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Jalan Raya Legok” karena tidak menemukan informasi budaya, sejarah, atau yang diakui luas tentang tempat dengan nama ini. Kemungkinan ini merujuk pada jalan lokal atau lokasi yang kurang dikenal. Untuk ringkasan yang akurat, diperlukan konteks yang lebih spesifik atau nama lokasi yang benar.
Pagedangan
Saya tidak dapat menemukan situs budaya, sejarah, atau geografis signifikan bernama “Pagedangan.” Kemungkinan ini salah eja atau nama tempat yang sangat lokal. Jika yang dimaksud adalah candi, landmark, atau kota tertentu, harap verifikasi ejaan yang benar dan saya akan dengan senang hati memberikan ringkasan.
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang adalah wilayah di provinsi Banten, Indonesia, terletak di pinggiran barat kawasan metropolitan Jakarta. Secara historis, ini adalah permukiman penting bagi komunitas Tionghoa “Benteng”, dengan sejarah yang berasal dari abad ke-15. Saat ini, ini adalah pusat industri dan manufaktur utama, berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Pemerintah Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengelola provinsi Banten di Indonesia, yang secara resmi berdiri sebagai provinsi mandiri pada tahun 2000 setelah memisahkan diri dari Jawa Barat. Wilayah ini memiliki signifikansi sejarah yang dalam, karena pernah menjadi pusat Kesultanan Banten yang kuat, sebuah kerajaan Islam besar dan pelabuhan yang makmur pada abad ke-16 dan ke-17.
Kota Tangerang
Kota Tangerang adalah pusat industri dan manufaktur utama yang terletak di provinsi Banten, Indonesia, di pinggiran barat Jakarta. Secara historis, ini adalah permukiman penting bagi komunitas Tionghoa, yang dikenal sebagai “Benteng”, yang berasal dari abad ke-17. Saat ini, ini adalah bagian penting dari kawasan metropolitan Jakarta, dikenal dengan pabrik-pabriknya dan warisan budaya Tionghoa-Indonesia “Benteng” yang khas.
Lebak
Lebak adalah sebuah kabupaten di provinsi Banten, Indonesia, dikenal karena keindahan alam dan warisan budayanya. Secara historis, ini adalah bagian dari Kesultanan Banten dan merupakan rumah bagi masyarakat adat Baduy, yang mempertahankan cara hidup tradisional. Kawasan ini juga memiliki situs seperti Pantai Sawarna dan Piramida Cibedug, menambah signifikansi budaya dan sejarahnya.
Kartaraja
Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Kartaraja” karena tidak memiliki informasi yang cukup tentang tempat atau situs budaya spesifik ini dalam basis pengetahuan saya. Kemungkinan nama tersebut salah eja, merujuk pada lokasi yang sangat lokal atau kurang dikenal, atau berasal dari konteks budaya tertentu yang tidak banyak didokumentasikan. Untuk membantu Anda lebih baik, bisakah Anda memberikan detail tambahan, seperti negara atau wilayah lokasinya?
Teluknaga
Teluknaga adalah sebuah kecamatan pesisir yang terletak di Kabupaten Tangerang, provinsi Banten, Indonesia. Secara historis, ini adalah kawasan pelabuhan penting selama periode kolonial Belanda, berfungsi sebagai pusat perdagangan dan transportasi. Saat ini, ini terutama merupakan suburb permukiman dan industri Jakarta.