MANILA – Diskualifikasi jaksa penuntut utama Karim Khan dari kasus yang melibatkan mantan presiden Rodrigo Duterte di hadapan International Criminal Court (ICC) tidak berdampak pada penyelidikan yang sedang berlangsung, menurut seorang juru bicara.
“Diskualifikasi ini tidak berdampak pada kasus yang sedang berjalan terhadap Tn. Duterte,” pernyataan seorang juru bicara ICC.
“Pekerjaan Kantor Jaksa Penuntut terkait situasi di Filipina dipimpin oleh Jaksa Penuntut Wakil Mame Mandiaye Niang,” tambah juru bicara itu.
Sebuah dokumen pengadilan mengonfirmasi bahwa Kamar Banding ICC telah mendiskualifikasi Khan karena keterlibatannya, sebelum menjabat, dalam menyampaikan informasi tertentu terkait kejahatan yang diduga dilakukan Duterte di Filipina.
Informasi tersebut, yang juga dikenal sebagai komunikasi Pasal 15, disampaikan pada 29 Juni 2018 kepada jaksa penuntut sebelumnya.
Juru bicara itu menjelaskan bahwa Kamar Banding tidak menemukan bukti bias nyata dari pihak jaksa penuntut dalam permintaan pembelaan.
“Namun, Kamar menyimpulkan bahwa sejumlah faktor dapat menimbulkan kesan bias yang secara objektif wajar di mata pengamat yang rasional, sehingga mereka akan menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut dapat dianggap telah membentuk pendapat tentang kasus terhadap Tn. Duterte selama keterlibatannya dalam komunikasi Pasal 15 yang, secara objektif, dapat berdampak buruk pada ketidakberpihakan yang disyaratkan,” bunyi pernyataan itu.
Dalam pernyataan terpisah, Kantor Jaksa Penuntut ICC mengatakan “penyelidikan independen dan tidak memihak atas dugaan kejahatan Statuta Roma terkait Situasi di Filipina sedang berlangsung.”
Kantor itu menambahkan bahwa aktivitas penyelidikan dan penuntutan atas kasus tersebut—termasuk permohonan surat perintah penangkapan—dipimpin oleh tim multidisiplin di bawah pengawasan Niang.
“Kantor telah mampu memajukan kasus terhadap Tn. Duterte semata-mata berdasarkan kekuatan bukti yang dikumpulkan secara independen, dan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk wawancara dengan saksi, informasi dari negara-negara, mitra internasional, dan masyarakat sipil, serta informasi yang tersedia untuk publik,” bunyi pernyataan itu.
“Korban dan penyintas dalam situasi Filipina berhak atas keadilan dan pertanggungjawaban. Aktivitas Kantor dalam kasus ini akan terus berlanjut, berkontribusi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara tidak memihak dan independen,” tambahnya.