Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan larangan impor pakaian bekas dalam bal. Ke depannya, importir pakaian bekas akan menghadapi sanksi tambahan berupa denda.

Purbaya menjelaskan, hingga saat ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya melibatkan pemusnahan barang dan sanksi pidana bagi pelakunya. Purbaya menilai hal ini cenderung merugikan pemerintah karena negara harus mengeluarkan biaya untuk pelaksanaannya.

“Saya baru tahu istilah ‘balpres’. Impor barang pakaian bekas, penanganannya bagaimana? Ternyata selama ini cuma dimusnahkan dan importirnya masuk penjara, saya tidak dapat uang, (pelaku) tidak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar biaya untuk musnahkan barang, plus memberi makan orang itu di penjara,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Purbaya menyatakan bahwa ke depan, pelaku impor bal pakaian bekas akan masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah. Artinya, pihak terkait tidak bisa lagi melakukan aktivitas impor. Menurutnya, pemerintah sudah mengetahui nama-nama pelaku impor pakaian bekas.

“Sepertinya sudah tahu, kita sudah tahu siapa player-nya. Tadi saya lupa, kalau sudah melakukan ‘balpres’, saya blacklist, tidak boleh impor lagi,” tegas Purbaya.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagai informasi, hari ini Purbaya melakukan inspeksi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meninjau sistem pemantauan di sana. Isu impor pakaian bekas menjadi salah satu topik yang dibahas Purbaya bersama Ditjen Bea dan Cukai.