Meski telah diresmikan pada Januari 2025, pembangunan Panti Sosial Tahap II yang terletak di Jalan Bunga Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perencanaan Tata Ruang (PKPPR)—kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan—dicatat sebagai temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Proyek yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan kepala PKPPR saat itu, menelan anggaran sebesar Rp51,55 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2022.

Hasil audit mengungkap adanya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp4,13 miliar dan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang belum disetor sebesar Rp2,57 miliar, sehingga total Rp6,6 miliar belum masuk ke kas daerah Kota Medan.

Berdasarkan laporan audit BPK Tahun 2023, denda keterlambatan muncul karena kontraktor, PT BM, gagal menyelesaikan proyek dalam tenggat waktu 240 hari yang berlangsung dari 22 April hingga 27 Desember 2022.

Laporan BPK mencatat keterlambatan selama 90 hari. Meski telah mendapat dua kali perpanjangan kontrak—pertama melalui Addendum No. 09.04/PPK-APBD-DPKPPR/ADD/XII/2022 tanggal 25 Desember 2022 yang memperpanjang batas waktu hingga 10 Februari 2023, lalu melalui Addendum No. 09.04/PPK-APBD-DPKPPR/ADD-II/II/2023 tanggal 11 Februari 2023 yang memperpanjang lagi hingga 22 Maret 2023—PT BM tetap tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Akibatnya, Dinas PKPPR memutus kontrak PT BM pada 20 Maret 2023, yang mewajibkan perusahaan tersebut menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp2,57 miliar ke kas daerah.

Penjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan membenarkan bahwa PT BM sebagai kontraktor proyek telah menyelesaikan klaim ganti rugi (TGR) dengan kas daerah.

Pembayaran TGR dilakukan dalam dua termin—pada 18 Juni dan 14 Juli 2025—sebesar total Rp945 juta, yang disetorkan ke kas daerah Kota Medan oleh Dinas PKPCKTR.

Namun, tidak ada bukti setor yang diberikan ketika ditanya apakah instansi tersebut menerima salinan bukti pembayaran dari PT BM.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Medan dilaporkan telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait proyek panti sosial ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus membenarkan adanya pemanggilan tersebut, menyatakan bahwa pemeriksaan keterangan masih berlangsung karena beberapa hal belum tuntas.

Pihak yang diperiksa termasuk pejabat Dinas Perumahan dan perwakilan PT BM.

Kejaksaan enggan membocorkan identitas orang yang dipanggil tetapi menegaskan bahwa PT BM telah menyetor Rp945 juta ke kas daerah Kota Medan.

Jumlah ini disesuaikan berdasarkan progres pekerjaan 7% yang belum dibayar ke pihak ketiga dan temuan dari Inspektorat, sehingga menyisakan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp945 juta.

Panti Sosial Tahap II

“Panti Sosial Tahap II” adalah sebuah ruang budaya dan komunitas di Kamboja, sering dikaitkan dengan seni kontemporer dan inisiatif sosial. Muncul sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menyediakan platform bagi seniman lokal, aktivis, dan kelompok marginal untuk mengekspresikan diri dan terlibat dengan publik. Meski detail historis spesifiknya mungkin bervariasi, ruang seperti ini sering mencerminkan kebangkitan budaya pascakonflik dan gerakan akar rumput di Kamboja.

Jalan Bunga Turi II

Jalan Bunga Turi II tampaknya merupakan jalan lokal, kemungkinan di Indonesia (mengingat akar linguistik namanya), namun tidak banyak sejarah atau signifikansi budaya yang terdokumentasi secara luas. Jika terletak di kota atau wilayah tertentu, jalan ini mungkin memiliki kepentingan lokal, seperti menjadi bagian dari area permukiman atau komersial. Untuk detail lebih lanjut, diperlukan konteks lebih spesifik tentang lokasinya.

Kecamatan Medan Tuntungan

Kecamatan Medan Tuntungan adalah sebuah kecamatan di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, yang dikenal sebagai kawasan campuran urban dan semi-pedesaan. Secara historis, wilayah ini merupakan bagian dari pengaruh Kesultanan Deli dan kemudian berkembang sebagai kawasan permukiman dan pertanian. Saat ini, berfungsi sebagai gerbang menuju Medan dari dataran tinggi selatan, dengan keterkaitan budaya dan ekonomi dengan komunitas Batak dan Melayu di sekitarnya.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perencanaan Tata Ruang (PKPPR)

*Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perencanaan Tata Ruang (PKPPR)* adalah departemen pemerintah atau municipal yang bertanggung jawab mengelola pembangunan perkotaan, kebijakan perumahan, dan tata guna lahan. Sejarahnya terkait dengan upaya urbanisasi, memastikan pertumbuhan permukiman berkelanjutan dan organisasi ruang yang efisien di kota. Dinas ini memainkan peran kunci dalam mengatur konstruksi, infrastruktur, dan standar kehidupan masyarakat.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)

*Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)* adalah badan pemerintah atau municipal yang bertanggung jawab atas pembangunan perkotaan, kebijakan perumahan, proyek infrastruktur, dan perencanaan tata guna lahan. Sejarahnya terkait dengan modernisasi dan regulasi ruang kota, memastikan pertumbuhan berkelanjutan dan manajemen pekerjaan umum yang efisien. Dinas ini memainkan peran kunci dalam membentuk lingkungan permukiman dan publik melalui zonasi, pengawasan konstruksi, dan organisasi ruang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

**Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)** RI adalah lembaga tinggi negara tertinggi di Indonesia yang bertanggung jawab memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah. Didirikan pada 1947, BPK beroperasi secara independen berdasarkan UUD 1945 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam belanja publik. Dimodelkan setelah *Algemene Rekenkamer* Belanda, BPK memainkan peran penting dalam tata kelola Indonesia dengan mengaudit anggaran pusat dan daerah serta melaporkan temuan kepada badan legislatif.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan adalah rencana keuangan tahunan Medan, Indonesia, yang menguraikan pendapatan dan pengeluaran untuk layanan publik dan pembangunan. APBD mencerminkan prioritas kota dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi, dikelola oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan fiskal nasional. Secara historis, APBD Medan telah berkembang untuk mengatasi tantangan urbanisasi dan mempromosikan pembangunan daerah seiring pertumbuhan kota sebagai pusat ekonomi utama di Sumatera.

Kejaksaan Negeri Medan

Kejaksaan Negeri Medan adalah institusi pemerintah di Medan, Indonesia, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan penuntutan dalam wilayah yurisdiksinya. Didirikan sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, lembaga ini memainkan peran kunci dalam menegakkan keadilan dengan menyelidiki dan menuntut perkara pidana. Meski detail historis spesifik tentang pendiriannya terbatas, Kejaksaan Negeri Medan beroperasi di bawah kerangka Kejaksaan Agung RI yang diformalkan setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945.