KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe IV bagi Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan yang digelar di Gedung H. Nonon Sontanie ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan Program Penataan Lingkungan Permukiman Bekasi Keren, khususnya bagi pengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Bimtek ini menghadirkan dua narasumber utama yang memberikan penjelasan mengenai tata cara, tahapan, dan prinsip pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui mekanisme Swakelola Tipe IV.

Dijelaskan dalam kegiatan ini, pelaksanaan Swakelola Tipe IV memberikan ruang bagi kelompok masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan lingkungan melalui pengelolaan kegiatan secara mandiri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran, serta mendukung kesuksesan Program Penataan Lingkungan Permukiman Bekasi Keren yang menjadi salah satu program unggulan Pemkot Bekasi.

“Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan Camat dan Lurah memiliki pemahaman komprehensif dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa swakelola secara tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat,” ungkap salah satu narasumber.

Senada dengan itu, Inspektur Daerah Bekasi selaku penggagas kegiatan menyebutkan lima aspek utama dalam swakelola Tipe IV: 1) tepat sasaran, 2) berorientasi manfaat, 3) kepatuhan pada regulasi pengadaan, 4) peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan 5) sinergi dan kolaborasi.

Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antara Inspektorat Daerah, Bagian Administrasi Pemerintahan, dan aparatur daerah dalam memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan lingkungan yang tertata, bersih, dan partisipatif melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

Gedung H. Nonon Sontanie

Saya tidak dapat menemukan informasi sejarah atau budaya mengenai “Gedung H. Nonon Sontanie.” Kemungkinan nama ini salah eja, sangat bersifat lokal, atau merujuk pada institusi yang sangat baru atau bersifat pribadi. Untuk ringkasan yang akurat, verifikasi nama dan lokasi yang benar diperlukan.

Program Penataan Lingkungan Permukiman Bekasi Keren

Program Penataan Lingkungan Permukiman Bekasi Keren adalah inisiatif pembangunan perkotaan di Bekasi, Indonesia, yang berfokus pada perbaikan ruang publik dan infrastruktur komunitas. Diluncurkan oleh pemerintah daerah, program ini bertujuan merevitalisasi permukiman melalui peningkatan ruang hijau, jalur pejalan kaki, dan fasilitas rekreasi untuk mendukung kesejahteraan komunitas dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi merujuk pada badan administratif yang mengelola Kota Bekasi, sebuah kota di Jawa Barat, Indonesia. Kota ini ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Bekasi pada tahun 1996. Pemerintah kota mengelola salah satu pusat industri dan permukiman utama Indonesia, yang berkembang pesat dari akar sejarahnya sebagai bagian dari Kerajaan Sunda.

Inspektorat Daerah Bekasi

Inspektorat Daerah Bekasi adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi dan mengaudit administrasi serta keuangan unit pemerintah daerah di Bekasi, Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai badan pengendalian internal untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di sektor publik. Meski tanggal pendirian spesifiknya tidak banyak disorot, lembaga ini beroperasi sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan daerah Bekasi, berkembang seiring pertumbuhan wilayah tersebut sebagai pusat industri dan perkotaan utama.

Bagian Administrasi Pemerintahan

Bagian Administrasi Pemerintahan adalah unit administratif lokal, sering ditemukan di negara-negara seperti Indonesia, yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan menyediakan layanan publik di wilayah geografis tertentu. Secara historis, bagian semacam ini berkembang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat atau provinsi untuk meningkatkan tata kelola dan pengelolaan komunitas lokal. Fungsi utamanya adalah menjadi penghubung langsung antara pemerintah dan warga, menangani urusan sipil sehari-hari.