Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi terus memperkuat kesiapsiagaan darurat bencana.

Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa wilayah tersebut memiliki salah satu ancaman potensi bencana di sepanjang Sungai Cimahi.

“Jika terjadi bencana seperti itu, dapat menimbulkan kerugian dan memengaruhi aktivitas masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengingat ancaman ini, Pemerintah Kota harus menyiapkan berbagai langkah pencegahan.

“Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dari seluruh pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk merespons situasi darurat,” katanya.

Selain itu, ia menekankan perlunya perencanaan yang matang dalam penanggulangan bencana untuk memastikan pelaksanaan yang terkoordinasi dan terintegrasi.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” jelasnya.

“Pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa rencana darurat dapat dilengkapi dengan perencanaan kontinjensi,” tambahnya.

Ia menekankan perlunya koordinasi, kolaborasi, dan komitmen dari berbagai pihak dalam pelaksanaan langkah-langkah pengelolaan dan mitigasi.

“Rencana kontinjensi yang terintegrasi mencakup upaya Pemerintah Kota, bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, untuk menghadapi potensi keadaan darurat,” ujarnya.

“Keberhasilan dalam penanggulangan bencana tentu bergantung pada pelaksanaan fungsi Pemerintah dan partisipasi semua pihak serta masyarakat,” pungkasnya.