Mulai 1 September 2025, beberapa kebijakan baru untuk mendukung pengembangan industri dan aturan mengenai persyaratan pelatihan pengemudi akan mulai berlaku.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Baru Universitas Nasional

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 201/2025/ND-CP tanggal 11 Juli 2025 yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang universitas nasional. Peraturan ini berlaku mulai 1 September 2025, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 186/2013/ND-CP tanggal 17 November 2013 tentang universitas nasional.

PP 201/2025/ND-CP menetapkan bahwa universitas nasional adalah perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, memiliki status hukum, rekening sendiri, dan menggunakan cap yang memuat Lambang Negara.

Universitas nasional memiliki fungsi menyelenggarakan pendidikan tinggi multidisiplin dan multi-bidang berkualitas tinggi, penelitian ilmiah, dan alih teknologi, dengan beberapa bidang pelatihan terkemuka di dalam negeri dan mencapai peringkat internasional yang tinggi.

Universitas nasional berada di bawah pengelolaan negara oleh Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Sains dan Teknologi, kementerian dan sektor lainnya, serta Komite Rakyat di semua tingkat di mana universitas nasional berkantor pusat, sesuai dengan hukum.

Peraturan di atas berlaku efektif mulai 1 September 2025.

Kebijakan Tambahan untuk Mendukung Pengembangan Industri

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 205/2025/ND-CP tanggal 14 Juli 2025, yang mengubah dan menambah beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 111/2015/ND-CP tanggal 3 November 2015 tentang pengembangan industri pendukung. PP Nomor 205/2025/ND-CP berlaku mulai 1 September 2025.

PP 205/2025/ND-CP mengubah dan menambah beberapa poin dan klausul dalam Pasal 5 tentang kebijakan mendukung penerapan dan alih teknologi untuk produksi produk industri pendukung.

Dengan demikian, organisasi dan individu yang terlibat dalam penelitian terapan, alih, inovasi, dan perbaikan teknologi untuk memproduksi produk industri pendukung yang tercantum dalam Katalog Produk Industri Pendukung Pengembangan Prioritas berhak mendapatkan insentif dan dukungan dari Dana Inovasi Teknologi Nasional, Dana Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional, Program Pengembangan Teknologi Tinggi Nasional, insentif dan dukungan untuk alih teknologi, serta insentif dan dukungan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kekayaan Intelektual, Teknologi, dan Pengetahuan Teknis Dapat Dijadikan Penyertaan Modal ke Dana Investasi Startup Inovatif

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 210/2025/ND-CP tanggal 21 Juli 2025. Peraturan ini mengubah Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 38/2018/ND-CP tentang Dana Investasi Startup Inovatif dengan memperluas beberapa kondisi, seperti jenis aset untuk penyertaan modal (menambah penyertaan dalam bentuk hak kekayaan intelektual, teknologi, dan pengetahuan teknis) dan bentuk investasi (instrumen konversi, hak beli saham); sekaligus memberikan regulasi yang lebih jelas dan ketat tentang penggunaan modal menganggur dan investasi di lembaga kredit.

Secara khusus, PP Nomor 210/2025/ND-CP menyatakan: Sebuah dana investasi startup inovatif tidak memiliki status hukum dan memiliki dari 2 hingga maksimal 30 investor penyerta modal yang dibentuk berdasarkan anggaran dasar dana. Sebuah dana investasi startup inovatif tidak diperbolehkan menyertakan modal ke dana investasi startup inovatif lainnya.

Penyertaan modal dapat dilakukan dalam Rupiah, hak guna lahan, hak kekayaan intelektual, teknologi, pengetahuan teknis, dan aset lainnya yang dapat dinilai dalam Rupiah.

Peraturan di atas berlaku efektif mulai 15 September 2025.

Syarat Penerbitan Izin Usaha untuk Produk dan Layanan Kriptografi Sipil

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 211/2025/ND-CP tanggal 25 Juli 2025; yang mengatur usaha produk dan layanan kriptografi sipil serta ekspor dan impor produk kriptografi sipil.

PP 211/2025/ND-CP menetapkan bahwa perusahaan diberikan Izin Usaha untuk produk dan layanan kriptografi sipil ketika mereka sepenuhnya memenuhi kondisi yang ditentukan dalam Klausul 2