Sebuah undang-undang baru yang mulai berlaku pada 1 September mengatur kegiatan komersial dalam kemitraan hortikultura nirlaba (SNT). Misalnya, pemerintah melarang penempatan hostel, bengkel mobil, gudang, pembibitan tanaman, toko, dan fasilitas lainnya di lahan tersebut.

  • Sebagai pengecualian, pekebun diperbolehkan menjual hasil panennya tetapi tanpa mempekerjakan tenaga tambahan. Luas lahan tidak boleh melebihi 50 hektar.
  • Disebutkan juga bahwa mulai tahun 2025, dimulai periode tiga tahun di mana pemilik lahan wajib memelihara lahannya (menjaganya dalam kondisi terawat minimal). Jika tidak, pemilik dapat dikenakan denda atau penyitaan lahannya.