Seorang pria Tiongkok ditangkap karena diduga tinggal secara ilegal di Jepang selama kurang lebih 24 tahun 4 bulan.
Menurut polisi, warga negara Tiongkok berusia 63 tahun yang menganggur dan tidak memiliki alamat tetap ini ditangkap di tempat pada tanggal 11 atas dugaan tinggal ilegal selama sekitar 24 tahun 4 bulan.
Sekitar pukul 13:30 tanggal 11, seorang pejalan melaporkan ke polisi bahwa “seorang pria yang mengendarai sepeda terjatuh” di sebuah jalan di Kota Suzuka, Prefektur Mie.
Pria yang terjatuh itu tidak menunjukkan luka yang terlihat dan mampu merespons pertanyaan. Saat petugas polisi yang bergegas ke lokasi memeriksa paspornya, mereka menemukan visa tinggal jangka pendeknya telah kedaluwarsa pada 24 Mei 2001, yang berujung pada penangkapannya seketika.
Pria tersebut mengakui tuduhan itu dan mengatakan kepada polisi selama pemeriksaan bahwa ia “datang ke Suzuka 2-3 hari yang lalu dengan mengandalkan seorang teman.”
Polisi sedang menyelidiki bagaimana pria itu memenuhi kebutuhan hidupnya selama ini.