Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, aparatur sipil negara (ASN) mulai menantikan kepastian penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Selain jadwal penyaluran, perhatian juga tertuju pada besaran dan komponen yang akan diterima, mengingat pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terbaru untuk tahun ini.
THR adalah hak pekerja yang diatur kebijakan ketenagakerjaan nasional dan wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Bagi ASN, dasar hukum penyalurannya setiap tahun biasanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Ramadan.
Mengenai jadwal penyaluran, disampaikan bahwa pemerintah menargetkan THR ASN 2026 dapat dicairkan lebih awal.
Meski tanggal pastinya belum disebutkan, pemerintah berharap penyaluran bisa dimulai di awal Ramadan.
“Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi jelas kita harapkan bisa disalurkan di hari-hari awal bulan puasa,” demikian pernyataan yang dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.
Pernyataan itu menjadi sinyal awal bagi ASN. Namun, kepastian jadwalnya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR ASN 2026, yang akan menjadi dasar hukum penyaluran oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dari segi komponen, skema THR ASN umumnya tidak banyak berubah setiap tahun. Besarannya didasarkan pada struktur penghasilan ASN pada bulan tertentu sebelum hari raya.
Melihat pola tahun-tahun sebelumnya, komponen yang kemungkinan masuk dalam perhitungan THR 2026 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja 100 persen.
Komponen-komponen ini biasanya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tahunan sebagai dasar menghitung nominal THR.
Besaran yang diterima setiap pegawai tergantung pada golongan, jabatan, dan nilai kinerja yang menjadi dasar pemberian tunjangan.
Penerima THR ASN bukan hanya aparatur aktif, tetapi juga pensiunan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, penerima THR dan gaji ketiga belas meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
Selanjutnya, pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara juga termasuk dalam daftar penerima.
Bahkan janda, duda, anak, dan orang tua dari aparatur negara yang telah meninggal tetap menerima hak ini sesuai ketentuan.
Khusus untuk PPPK, perhitungan THR mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Dalam kebijakan sebelumnya, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR PPPK proporsional adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan penghasilan, atau n/12 x satu bulan penghasilan. Dalam rumus itu, n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Sebagai ilustrasi, PPPK yang telah bekerja enam bulan dengan penghasilan Rp 4.000.000 per bulan akan menerima THR sebesar 6/12 x Rp 4.000.000, yaitu Rp 2.000.000.
Sementara itu, jika masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Idul Fitri, pegawai tidak menerima THR.
PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu bulan penghasilan sesuai komponen yang berlaku.
Mengenai syarat kepesertaan, dalam kebijakan sebelumnya, PPPK berhak mendapat THR jika telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administratif tertentu sebelum hari raya.
Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada akhir Maret, pegawai yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah menerima penghasilan pada bulan Februari dan