Minggu lalu, terjadi polemik antara Wakil Gubernur Banten dan Wakil Wali Kota Serang mengenai apakah Kota Serang layak menjadi ibu kota provinsi? Kedua argumen tersebut tidak salah. Wajar jika wagub mempertanyakan kesiapan Kota Serang dari segi infrastruktur. Kota Serang butuh banyak perbaikan. Penataan kota harus diterapkan dengan tepat, bukan kota yang dibangun sporadis berdasarkan kebutuhan politik lima tahunan.
Namun, apa yang disampaikan Wawali Serang lebih relate. Secara topografi, Kota Serang memang yang paling cocok dijadikan ibu kota. Arah pembangunannya masih punya potensi untuk digarap dan dipersiapkan secara luas. Sementara di Banten barat, Kota Cilegon sudah mapan sebagai kota industri berisiko tinggi. Pandeglang terlalu di pojok, infrastruktur masih terlalu bermasalah, dengan rute jalan arteri yang hanya sedikit. Bergerak ke Lebak, masih menghadapi persoalan pedesaan yang kompleks. Di sebelah timur, ada Kota Tangerang dan Tangerang Raya. Tampak cukup maju, gedung pencakar langit dan rumah mewah sudah ada. Namun Tangerang adalah aglomerasi Jakarta, penyangga kawasan megapolitan.
Tangerang tidak murni dibangun oleh pemerintah. Publik tahu Tangerang berubah menjadi kota yang terang, maju, karena sentuhan pedagang perumahan yang mengembangkan banyak kawasan permukiman satelit. Rawa dan hamparan sawah diubah developer menjadi kota-kota kecil. Artinya Tangerang telah memposisikan diri sebagai area untuk membesarkan raja-raja korporasi properti mega Indonesia. Pemerintah daerah jelas tak punya kewenangan untuk melebarkan jalan dan menciptakan taman terbuka yang menarik.
Lagi-lagi, Wagub Banten benar bahwa infrastruktur Kota Serang masih perlu ditingkatkan. Tapi jangan lupa ada hubungan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Di bawah rasio UU Otonomi Daerah, status provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah adalah untuk membina daerah di tingkat kota dan kabupaten. SDM aparaturnya juga dibedakan berdasarkan tingkatannya. Pemerintah provinsi juga terlihat mengabaikan daerah yang perlu dibina dan lebih memilih melayani keinginan pusat. Satu indikasinya adalah pengeluaran tanah yang berlebihan untuk akses jalan dan akses menuju tol Panimbang Serang dari Rumah Sakit Adhiyaksa (RSA). Rumah sakit ini adalah proyek besar Kejaksaan Agung. Bayangkan, APBD masyarakat Banten diminta danai pengadaan tanah agar ada akses jalan untuk rumah sakit itu tersambung langsung ke tol. Super spesial, bukan? Setara bandara. Yang tergusur adalah warga Banten, konstituen Wagub dan Gubernur Banten, uang yang dipakai adalah APBD milik masyarakat Banten. Hasil pengeluarannya “disumbangkan” untuk mempermudah Kejaksaan Agung. Ini adalah bentuk pelayanan pemerintah provinsi Banten pada kehendak pusat.
Padahal proyek itu adalah warisan rezim lama, juga mirip IKN. Dadakan. Mereka menemukan tanah hasil sitaan kasus korupsi, rencanakan jadi rumah sakit tahun itu juga, dan semuanya dibangun tahun berikutnya. Mereka tak peduli posisinya di tengah pedesaan tanpa akses jalan, yang penting bisa jadi warisan besar. Diusulkan sejak masa kejayaan Joko Widodo. Disetujui pimpinan pemerintah provinsi di masa Pj Gubernur. Pj Gubernur itu yang pasang APBD untuk bayar pengadaan tanah akses menuju titik tanah sitaan. Pj Gubernur bukan hasil pilihan rakyat Banten melainkan tokoh pusat yang ditanam di daerah. Tidak mengherankan jika kehendak pusat langsung disetujui dan diamankan. Apalagi ini permintaan kejaksaan; siapa yang berani menolak? Pekerjaan fisik rumah sakitnya menelan lebih dari Rp400 miliar untuk tahap satu dan Rp300 miliar untuk tahap dua, uang APBN, dikerjakan kontraktor plat merah yang komisarisnya masih satu lingkaran dengan Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.
Kewenangan kejaksaan mengelola rumah sakit kelas yudisial muncul saat ada perubahan UU Kejaksaan. Pasal mengenai kewenangan itu juga merupakan pasal tambahan. Pengertian yudisial adalah ruang lingkup terbatas terkait kepentingan kejaksaan saat menangani perkara.
Sementara itu, APBD Banten masih perlu menghadapi persoalan internal. Masalah layanan kesehatan di Banten masih menumpuk; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi