Sejumlah sopir bus antarkota dan antarprovinsi di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, mengeluhkan larangan memutar musik selama perjalanan yang diterapkan oleh beberapa perusahaan bus.
Larangan ini muncul seiring dengan meningkatnya pengawasan penggunaan lagu berhak cipta di ruang publik, termasuk di kendaraan umum, untuk urusan royalti.
“Menyetir berjam-jam sudah melelahkan, sekarang dilarang putar musik juga. Jadi sepi, penumpang juga jadi bosan,” kata seorang sopir bus rute Tangerang–Malang berusia 40 tahun.
Perusahaan bus beralasan, larangan ini untuk menghindari klaim hukum dari lembaga pengelola hak cipta yang menyatakan pemutaran musik berhak cipta di dalam bus komersial termasuk kategori penggunaan publik, sehingga wajib membayar royalti.
Namun, para sopir merasa kebijakan ini memberatkan dan kurang mempertimbangkan kenyamanan mereka maupun penumpang.
Beberapa sopir bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan izin khusus atau solusi alternatif, seperti daftar putar bebas royalti atau kerja sama dengan musisi lokal.
“Sebenarnya kami tidak keberatan bayar royalti asal wajar, atau berikan opsi lagu gratis yang masih enak didengar,” tambah sopir tersebut.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM, dilaporkan sedang mengkaji regulasi untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan hak masyarakat atas hiburan yang wajar.