Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran itu, masyarakat diminta dan dilarang menggunakan, menyalakan, memperdagangkan, atau menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk atau jenis apapun.
Aturan ini berlaku baik pada masa menjelang maupun selama perayaan Tahun Baru 2026.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif,” demikian dinyatakan.
Lebih lanjut, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi bahaya keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di kawasan permukiman.
Ditegaskan pula bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan bagi korban bencana di wilayah Sumatra.
Instruksi diberikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan ini di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk tujuan pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
“Selain itu, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat,” dijelaskan.