SURABAYA – Sejumlah wilayah di Jawa Timur kini memasuki status siaga. Menyusul kerusuhan yang terjadi akhir pekan lalu, pemerintah daerah bergerak cepat memastikan stabilitas dan keamanan publik tetap terjaga.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kendaraan lapis baja milik TNI AD terlihat berjaga di kawasan tersebut, sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kerusuhan lanjutan.

Menanggapi situasi yang memanas, Gubernur Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2025, dan dirancang untuk memastikan kelancaran pelayanan publik tanpa mengabaikan keselamatan para pegawai pemerintah.

“Pemerintah harus memberi contoh dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan baik,” ujar Gubernur.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah instansi penyedia layanan publik esensial diwajibkan tetap beroperasi penuh melalui 100% Work From Office (WFO). Instansi yang dimaksud antara lain: Dinas Kesehatan dan rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sementara itu, perangkat daerah lainnya diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keamanan wilayah masing-masing.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi. Seluruh elemen diajak menjaga persatuan, kekeluargaan, dan suasana kondusif di tengah dinamika sosial politik yang sedang berlangsung.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, harus disampaikan dengan cara yang santun dan bermartabat,” tegas mantan Menteri Sosial itu.

Sebagai informasi, kebijakan siaga ini muncul menyusul aksi protes yang berakhir ricuh di beberapa titik pada hari Sabtu. Dalam kejadian itu, massa dilaporkan membakar pos polisi dan kantor Polsek Tegalsari Surabaya. Selain itu, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri juga menjadi sasaran amukan massa.

Insiden ini memicu pengamanan yang diperketat di sejumlah titik strategis, termasuk penjagaan ekstra di kantor pemerintahan dan fasilitas publik vital.

Gedung Grahadi

Gedung Grahadi adalah bangunan peninggalan era kolonial abad ke-18 di Surabaya, Indonesia, awalnya dibangun sebagai rumah dinas gubernur Belanda. Gedung ini berfungsi sebagai pusat administrasi penting selama masa kolonial dan menjadi lokasi di mana presiden pertama Indonesia, Sukarno, mendeklarasikan provinsi Jawa Timur pada 1945. Saat ini, gedung ini berfungsi sebagai bangunan dinas resmi Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kantor Polsek Tegalsari Surabaya

Kantor Polsek Tegalsari Surabaya adalah kantor polisi modern yang melayani wilayah Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Meskipun kantor ini sendiri tidak memiliki sejarah panjang yang menonjol, ia beroperasi sebagai institusi keamanan lokal yang penting di kota terbesar kedua di Indonesia.

Gedung DPRD Kabupaten Kediri

Gedung DPRD Kabupaten Kediri adalah bangunan pemerintah modern yang menjadi tempat badan legislatif lokal Kabupaten Kediri di Jawa Timur, Indonesia. Gedung ini berfungsi sebagai pusat pembuatan kebijakan daerah dan tata kelola pemerintahan, yang mencerminkan perkembangan administratif wilayah tersebut di era pasca-reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru.