Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya menggelar Diskusi Hukum bertema “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Indonesia” di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis.
Seorang anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 menyambut baik acara tersebut. Ia menyatakan bahwa penggunaan fasilitas gedung publik oleh mahasiswa menunjukkan bahwa DPRD Kota Surabaya adalah milik masyarakat bersama.
“Kami apresiasi para mahasiswa yang memanfaatkan gedung ini untuk mendiskusikan kajian KUHP dan KUHAP baru, ini sungguh luar biasa,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa Gedung DPRD Kota Surabaya akan dibuka seluas-luasnya untuk kegiatan masyarakat dan pemuda.
Ini adalah kali ketiga ruang paripurna digunakan untuk kegiatan semacam ini. Ia juga mengingatkan pentingnya mahasiswa untuk kritis dan memahami substansi reformasi regulasi pidana tersebut.
“Kami berkomitmen menerima permohonan penggunaan gedung dari siapa pun, baik mahasiswa, ormas, maupun kelompok pemuda lainnya. DPRD tidak hanya bicara, tetapi juga perlu mendengar saran dan kritik untuk perbaikan bersama,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, seorang dosen hukum memaparkan berbagai eksposisi terkait perkembangan hukum, termasuk mengenai hukum adat yang perlu dimasukkan dalam peraturan daerah dan klarifikasi mengenai kedudukan hukumnya.