Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya menggelar Diskusi Hukum bertema “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Indonesia” di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis.

Seorang anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 menyambut baik acara tersebut. Ia menyatakan bahwa penggunaan fasilitas gedung publik oleh mahasiswa menunjukkan bahwa DPRD Kota Surabaya adalah milik masyarakat bersama.

“Kami apresiasi para mahasiswa yang memanfaatkan gedung ini untuk mendiskusikan kajian KUHP dan KUHAP baru, ini sungguh luar biasa,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa Gedung DPRD Kota Surabaya akan dibuka seluas-luasnya untuk kegiatan masyarakat dan pemuda.

Ini adalah kali ketiga ruang paripurna digunakan untuk kegiatan semacam ini. Ia juga mengingatkan pentingnya mahasiswa untuk kritis dan memahami substansi reformasi regulasi pidana tersebut.

“Kami berkomitmen menerima permohonan penggunaan gedung dari siapa pun, baik mahasiswa, ormas, maupun kelompok pemuda lainnya. DPRD tidak hanya bicara, tetapi juga perlu mendengar saran dan kritik untuk perbaikan bersama,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, seorang dosen hukum memaparkan berbagai eksposisi terkait perkembangan hukum, termasuk mengenai hukum adat yang perlu dimasukkan dalam peraturan daerah dan klarifikasi mengenai kedudukan hukumnya.

Gedung DPRD Kota Surabaya

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya adalah kantor dewan legislatif lokal di kota terbesar kedua di Indonesia. Secara historis, lembaga dalam bentuk modernnya didirikan setelah kemerdekaan Indonesia dan undang-undang otonomi daerah, dengan gedung saat ini berfungsi sebagai tempat utama untuk memperdebatkan dan menetapkan peraturan daerah bagi Surabaya. Arsitektur dan fungsinya melambangkan tata kelola dan perkembangan demokrasi kota dalam kerangka Republik Indonesia.

Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya

Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya adalah ruang utama tempat anggota dewan terpilih berkumpul untuk berdebat dan membuat undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Secara historis, ruangan ini melambangkan perkembangan demokrasi kota pasca kemerdekaan di Indonesia, berfungsi sebagai kursi resmi otoritas legislatif daerah Surabaya sejak pembentukan struktur pemerintah daerahnya.