SURABAYA – Gubernur Jawa Timur diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (10/7/2025) di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Seorang profesor dari Universitas Airlangga (Unair) menyatakan bahwa pemanggilan seorang pemimpin daerah sebagai saksi adalah bagian normal dari proses hukum.
“Pemimpin daerah bertanggung jawab mengelola keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, diperiksa sebagai saksi bukan berarti terlibat dalam tindak pidana,” jelas akademisi tersebut.
Ia menambahkan bahwa selama penyidikan, KPK mengumpulkan informasi dari berbagai sumber: saksi, ahli, dan tersangka. Keterangan saksi menjadi kunci untuk merekonstruksi peristiwa dan menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.
“Keterangan tersebut akan dipertimbangkan dengan bukti-bukti lain yang dikumpulkan. Keterangan saksi saja tidak cukup untuk mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Sang profesor meminta agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dengan mengingatkan bahwa kasus ini menyangkut dana hibah komunitas yang berasal dari usulan legislatif atau dengar pendapat publik.
Ia menjelaskan bahwa sistem penganggaran untuk hibah ini secara hukum melibatkan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun, jika terjadi penyimpangan, hukum harus bertindak terhadap pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka: 4 penerima suap (3 pejabat dan 1 asisten) dan 17 pemberi suap (15 pihak swasta dan 2 pejabat).
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas mereka secara publik.
Seorang ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair juga meminta kehati-hatian terhadap opini-opini yang tidak berdasar.
“Yang menentukan suatu tindak pidana adalah penilaian penyidik berdasarkan fakta, bukti, dan alat bukti – bukan hanya keterangan saksi yang saling bertentangan,” jelasnya.
Proses hukum terhadap pejabat harus dilihat secara proporsional. Memberikan keterangan sebagai saksi adalah bagian dari penyidikan, bukan bukti kesalahan.
Disarankan untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil resmi dari KPK.