Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deli Serdang menangkap seorang tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMP di Deli Serdang. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai MK (32), adalah seorang guru olahraga dan warga Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurut laporan, tersangka awalnya melarikan diri setelah mengetahui bahwa orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Deli Serdang.
Ia ditangkap pada hari Jumat (18/7/2025) pukul 12.00 WIB di Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
Guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D, atau subsider Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Korban, seorang siswi SMP, sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya setelah mengikuti pelajaran renang di kolam renang umum pada hari Rabu (26/2/2025).
Bersama dengan dua temannya, ia bepergian dengan mobil bersama tersangka dan seorang kenalannya.
Setelah seorang siswi turun, tersisa empat orang di dalam kendaraan: tersangka, temannya (sopir), dan dua siswi.
Ketika siswi lainnya turun, tersangka pindah ke kursi belakang di samping korban, sementara temannya duduk di samping sopir.
Saat melintasi Jalan Desa Tumpatan (Kecamatan Beringin), MK memeluk korban dan melecehkannya secara seksual, dengan meraba dada korban dan menggoda.
Dilaporkan bahwa guru tersebut telah melecehkan korban berkali-kali.
Atas perlakuan tersebut, orang tua korban melaporkan ke polisi dengan didampingi oleh anaknya.
Selama pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual “hanya satu kali”.