Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo bersama tim terpadu telah menyegel puluhan bangunan di Kecamatan Berastagi, Tigapanah, dan Merek karena beroperasi tanpa izin mendirikan bangunan.
Operasi ini melibatkan kerja sama dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Lingkungan Hidup, serta pemerintah kecamatan setempat selama beberapa pekan terakhir.
“Proses penyegelan meliputi pemberian tanda pada bangunan dengan garis polisi kuning dan spanduk yang menyatakan bahwa bangunan tersebut ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Karo,” ujar seorang pejabat.
Bangunan yang disegel mencakup konstruksi yang belum selesai maupun struktur jadi, seperti rumah tinggal, yang dibangun tanpa izin yang diperlukan.
Beberapa bangunan ditutup karena melanggar ketentuan izin, seperti melebihi batas lantai yang disetujui (misalnya, membangun tujuh lantai padahal hanya diizinkan empat lantai) atau menyimpang dari peruntukan yang ditetapkan.
Tindakan penegakan ini didasarkan pada peraturan nasional dan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 16/2018 tentang Polisi Pamong Praja, keputusan menteri mengenai ketertiban umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo No. 02/2023 tentang perlindungan masyarakat dan keamanan publik.
“Langkah ini memastikan bahwa bangunan memenuhi standar hukum, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuninya,” tegas pejabat tersebut.
Operasi ini juga memperkuat kepatuhan terhadap regulasi izin mendirikan bangunan, mendesak para pelanggar untuk menghentikan pembangunan dan segera mengurus izin yang sesuai.