Depok –
Sebuah video yang menunjukkan seorang penagih utang diduga menghentikan paksa seorang pengendara motor di Jalan Margonda Raya, Depok, viral di media sosial. Polisi telah menangkap penagih utang tersebut.
“Kami mengamankan pelaku di Jalan Margonda pada hari kejadian yang terjadi tanggal 6 (Agustus),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Rabu (6/8) pukul 18.00 waktu setempat. Polisi kemudian menangkap penagih utang berinisial SBL (38) sekitar pukul 20.00.
“Korban melapor pukul 18.00, dan pukul 20.00 kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Inisial pelaku SBL (38).”
Pengendara motor itu dihentikan paksa saat melintas di Jalan Margonda Raya, Depok. Pelaku awalnya salah menyebut nama korban.
“Kronologinya, korban dihentikan, pelaku memanggilnya ‘Samsul’. Korban menjawab, ‘Bukan,’ sambil mengeluarkan ponsel untuk merekam kejadian.”
Pelaku memukul ponsel yang digunakan korban untuk merekam penghentian paksa itu. Korban lalu meminta tolong pada pengendara lain.
“Pelaku memukul tangan korban yang memegang ponsel. Korban kemudian minta tolong pada pengendara yang lewat. Kepala bagian belakangnya juga kena, tapi karena pakai helm. Pengendara lain berhenti, dan pelaku cepat pergi.”
Viral di Media Sosial
Dalam video yang beredar di media sosial pada Rabu (6/8), terlihat pengendara motor merekam kejadian tersebut. Penagih utang diduga itu terlihat mengenakan sweter berwarna merah muda.
Tersangka penagih utang sengaja menghentikan korban saat masih berada di atas motornya. Suara klakson motor terdengar selama penghentian paksa itu.
“Tolong, tolong!” ujar korban.
Menurut narasi yang viral, korban merasa diikuti sejak melintas di Jalan Margonda Raya. Saat sampai di bundaran, ia dihentikan paksa oleh penagih utang yang mengklaim plat nomor korban palsu.