Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (Surat An-Nisa [4]: 58).

Imam As-Suyuthi Rahimahullah dalam kitabnya “Asbabun Nuzul” menjelaskan sebab turunnya ayat di atas. Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawih dari Ibnu Abbas yang berkata, “Ketika Rasulullah menaklukkan kota Makkah, beliau memanggil Utsman bin Thalhah, penjaga kunci Ka’bah yang saat itu belum masuk Islam.

Ketika Utsman datang, Rasulullah bersabda, ‘Serahkan kunci Ka’bah kepadaku.’ Maka Utsman membawa kunci Ka’bah dan memberikannya kepada Rasulullah. Saat itu, Abbas (paman Nabi) berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, berikan kunci itu kepadaku agar tugas penyediaan air dan kunci Ka’bah bisa aku pegang bersama.’ Namun, Rasulullah tidak memberikannya.

Setelah memegang kunci Ka’bah, Rasulullah kemudian membuka pintu Ka’bah dan masuk ke dalamnya. Lalu Malaikat Jibril Alaihi Salam turun membawa wahyu dari Allah Ta’ala (Surat An-Nisa ayat 58 di atas) untuk mengembalikan kunci kepada pemegangnya semula. Maka Rasulullah memanggil Utsman bin Thalhah lagi dan mengembalikan kunci tersebut.”

Sementara itu, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa amanat dalam ayat di atas mencakup kewajiban individu kepada Allah Ta’ala, seperti shalat, zakat, dan puasa, serta kewajiban sosial kepada sesama manusia seperti menjaga titipan, menepati janji, bahkan memimpin dengan adil.

Dengan kata lain, amanat pada hakikatnya mencakup seluruh aspek kehidupan seorang muslim, baik hubungan dengan Allah (hablun minallah) maupun hubungan dengan manusia (hablun minannas).

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan untuk menegakkan keadilan dalam menetapkan hukum. Imam Fakhruddin ar-Razi Rahimahullah menekankan bahwa keadilan adalah fondasi peradaban.

Tanpa keadilan, masyarakat akan terpecah belah dan kekacauan akan merajalela. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, keadilan merupakan salah satu maqasid ash-syari’ah (tujuan utama syariat).

Ayat di atas adalah salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil, beradab, dan bermartabat. Para ulama sepakat bahwa amanat dalam ayat ini memiliki makna luas, mencakup segala bentuk tanggung jawab yang dipikul manusia, baik secara pribadi, sosial, maupun spiritual.

Amanat sebagai Fondasi Kehidupan

Jika seseorang diberi amanat, maka ia wajib menunaikannya dengan sebaik-baiknya. Ia harus menjaga amanat yang diberikan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas. Amanat bukan sekadar titipan, tetapi juga ujian yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala dan manusia.

Amanat ibarat fondasi sebuah bangunan. Jika fondasinya kuat, bangunan akan berdiri tegak. Namun, jika fondasinya rapuh, bangunan itu lambat laun akan runtuh, meski dari luar terlihat megah. Demikian pula dalam masyarakat, ketika amanat diabaikan, tatanan sosial akan runtuh.

Amanat yang terabaikan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemimpinnya, saling curiga akan menyebar, dan konflik horizontal muncul di mana-mana. Dalam skala lebih besar, pengkhianatan amanat dapat menghancurkan seluruh sistem kehidupan.

Dengan demikian, pengabaian amanat tidak hanya berdampak material tetapi juga memicu krisis kepercayaan di masyarakat. Ketika rakyat melihat para pejabat hidup bergelimang, sementara mereka sendiri berjuang keras memenuhi kebutuhan pokok, maka timbul perasaan kecewa, marah, dan apatis. Jika kondisi ini dibiarkan, maka seluruh tatanan kehidupan akan runtuh.

Dari perspektif agama, amanat (terutama kepemimpinan) bukan hanya tanggung jawab sosial tetapi juga pertanggungjawaban spiritual, yaitu kepada Allah Ta’ala di Hari Kiamat. Dalam sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu anhu, Rasulullah bersabda:

Ka’bah

Ka’bah adalah situs paling suci dalam Islam, sebuah struktur berbentuk kubus yang terletak di tengah Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi. Umat Islam percaya bangunan ini awalnya didirikan oleh Nabi Ibrahim (Abraham) dan putranya Ismail (Ishmael) sebagai rumah ibadah tauhid. Ka’bah adalah titik arah (kiblat) yang dituju oleh seluruh muslim di dunia saat salat.

Makkah

Makkah (Mecca) adalah kota paling suci dalam Islam, terletak di Arab Saudi. Ini adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad dan lokasi Ka’bah, situs tersuci dalam Islam yang diyakini dibangun oleh Ibrahim dan putranya Ismail. Setiap tahun, jutaan muslim menunaikan ibadah haji ke kota ini, sebuah kewajiban agama yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup.

Surah An-Nisa

Surah An-Nisa bukanlah tempat fisik, melainkan sebuah surah (bab) dalam Al-Qur’an, kitab suci utama agama Islam. Ini adalah surah keempat dan salah satu yang terpanjang, diturunkan di Madinah dan terutama membahas tentang keadilan sosial, hak-hak perempuan, anak yatim, dan hukum keluarga dalam komunitas muslim awal. Namanya, yang berarti “Perempuan”, diambil dari banyaknya ayat yang membahas perlindungan dan perlakuan adil terhadap perempuan.

Asbabun Nuzul

“Asbabun Nuzul” bukanlah tempat fisik, melainkan disiplin ilmu keislaman penting yang merujuk pada konteks sejarah dan peristiwa spesifik yang menjadi sebab turunnya ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Bidang studi ini membantu para ulama dan umat Islam memahami keadaan dan hikmah di balik wahyu Ilahi. Ini adalah alat penting dalam penafsiran Al-Qur’an (tafsir) untuk mengambil makna dan penerapan ayat yang akurat.

Ibn Mardawih

Ibn Mardawih merujuk pada seorang periwayat hadis dan sejarah. Dia adalah Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Mardawaih al-Isbahani, seorang ulama dan sejarawan. Namanya sering disebut dalam sanad (mata rantai periwayatan) berbagai riwayat, termasuk dalam kitab-kitab seperti “Asbabun Nuzul” karya As-Suyuthi. Dia bukanlah nama tempat.

Ibnu Abbas

Ibnu Abbas merujuk pada Abdullah bin Abbas, sepupu Nabi Muhammad dan seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli tafsir Al-Qur’an generasi awal. Dia dijuluki “Turjuman al-Qur’an” (Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an) karena kedalaman ilmunya. Dia bukan nama tempat, melainkan nama seorang tokoh penting dalam sejarah Islam.

Imam As-Suyuthi

Imam As-Suyuthi merujuk pada ulama Mesir abad ke-15, Jalaluddin as-Suyuthi, seorang polimatik (ahli berbagai ilmu) pada Zaman Keemasan Islam. Dia menguasai banyak disiplin ilmu, termasuk fikih, sejarah, dan linguistik Arab, serta menulis lebih dari 500 karya. Warisannya abadi melalui tulisan-tulisannya yang berpengaruh dan tetap menjadi rujukan penting dalam kajian Islam.

Imam Ibnu Katsir

Imam Ibnu Katsir merujuk pada Ismail bin Katsir, seorang ulama, sejarawan, dan ahli tafsir (mufassir) terkemuka abad ke-14. Karyanya yang paling terkenal adalah “Tafsir Ibnu Katsir”, sebuah tafsir Al-Qur’an yang otoritatif. Dia juga menulis karya sejarah penting seperti “Al-Bidayah wan Nihayah”. Namanya besar dalam khazanah keilmuan Islam.