Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (Surat An-Nisa [4]: 58).
Imam As-Suyuthi Rahimahullah dalam kitabnya “Asbabun Nuzul” menjelaskan sebab turunnya ayat di atas. Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawih dari Ibnu Abbas yang berkata, “Ketika Rasulullah menaklukkan kota Makkah, beliau memanggil Utsman bin Thalhah, penjaga kunci Ka’bah yang saat itu belum masuk Islam.
Ketika Utsman datang, Rasulullah bersabda, ‘Serahkan kunci Ka’bah kepadaku.’ Maka Utsman membawa kunci Ka’bah dan memberikannya kepada Rasulullah. Saat itu, Abbas (paman Nabi) berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, berikan kunci itu kepadaku agar tugas penyediaan air dan kunci Ka’bah bisa aku pegang bersama.’ Namun, Rasulullah tidak memberikannya.
Setelah memegang kunci Ka’bah, Rasulullah kemudian membuka pintu Ka’bah dan masuk ke dalamnya. Lalu Malaikat Jibril Alaihi Salam turun membawa wahyu dari Allah Ta’ala (Surat An-Nisa ayat 58 di atas) untuk mengembalikan kunci kepada pemegangnya semula. Maka Rasulullah memanggil Utsman bin Thalhah lagi dan mengembalikan kunci tersebut.”
Sementara itu, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa amanat dalam ayat di atas mencakup kewajiban individu kepada Allah Ta’ala, seperti shalat, zakat, dan puasa, serta kewajiban sosial kepada sesama manusia seperti menjaga titipan, menepati janji, bahkan memimpin dengan adil.
Dengan kata lain, amanat pada hakikatnya mencakup seluruh aspek kehidupan seorang muslim, baik hubungan dengan Allah (hablun minallah) maupun hubungan dengan manusia (hablun minannas).
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan untuk menegakkan keadilan dalam menetapkan hukum. Imam Fakhruddin ar-Razi Rahimahullah menekankan bahwa keadilan adalah fondasi peradaban.
Tanpa keadilan, masyarakat akan terpecah belah dan kekacauan akan merajalela. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, keadilan merupakan salah satu maqasid ash-syari’ah (tujuan utama syariat).
Ayat di atas adalah salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil, beradab, dan bermartabat. Para ulama sepakat bahwa amanat dalam ayat ini memiliki makna luas, mencakup segala bentuk tanggung jawab yang dipikul manusia, baik secara pribadi, sosial, maupun spiritual.
Amanat sebagai Fondasi Kehidupan
Jika seseorang diberi amanat, maka ia wajib menunaikannya dengan sebaik-baiknya. Ia harus menjaga amanat yang diberikan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas. Amanat bukan sekadar titipan, tetapi juga ujian yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala dan manusia.
Amanat ibarat fondasi sebuah bangunan. Jika fondasinya kuat, bangunan akan berdiri tegak. Namun, jika fondasinya rapuh, bangunan itu lambat laun akan runtuh, meski dari luar terlihat megah. Demikian pula dalam masyarakat, ketika amanat diabaikan, tatanan sosial akan runtuh.
Amanat yang terabaikan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemimpinnya, saling curiga akan menyebar, dan konflik horizontal muncul di mana-mana. Dalam skala lebih besar, pengkhianatan amanat dapat menghancurkan seluruh sistem kehidupan.
Dengan demikian, pengabaian amanat tidak hanya berdampak material tetapi juga memicu krisis kepercayaan di masyarakat. Ketika rakyat melihat para pejabat hidup bergelimang, sementara mereka sendiri berjuang keras memenuhi kebutuhan pokok, maka timbul perasaan kecewa, marah, dan apatis. Jika kondisi ini dibiarkan, maka seluruh tatanan kehidupan akan runtuh.
Dari perspektif agama, amanat (terutama kepemimpinan) bukan hanya tanggung jawab sosial tetapi juga pertanggungjawaban spiritual, yaitu kepada Allah Ta’ala di Hari Kiamat. Dalam sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu anhu, Rasulullah bersabda: