CIKARANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial RS pada Rabu (9/7/2025) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tersangka ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
“Korban pertama kali curhat kepada kakaknya, lalu keluarga melaporkan ke kami,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa.
Kasus ini terjadi di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pelecehan berlangsung dari tahun 2023 hingga Juli 2025, selama dua tahun. Kejahatan tersebut biasanya dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Tersangka ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” tegas Mustofa.
Kasus ini menjadi pengingat penting lainnya bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan kasus kekerasan seksual dalam keluarga, terutama ketika korbannya adalah anak di bawah umur.