CIKARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengintensifkan pemungutan pajak pada Senin (2/5/2025) di pertengahan tahun 2025, sebagai langkah untuk mencegah defisit keuangan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa instansinya mengambil langkah aktif dengan turun langsung ke lapangan, terutama untuk melacak wajib pajak yang sulit dihubungi.
“Kami telah mengeluarkan peringatan kepada beberapa objek pajak seperti rumah makan dan restoran. Kami tempelkan stiker sebagai pemberitahuan, untuk menandai apakah mereka sudah membayar atau belum,” ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, Kepala Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bekasi, mulai dari konsultasi hukum hingga penagihan paksa sesuai dengan kewenangan jaksa.
“Bagi yang menolak membayar, yang sudah kami kirimi tiga peringatan, kami kirimkan surat ke kejaksaan. Kemudian kejaksaan memanggil mereka, dan untungnya, ini sangat efektif,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka, karena pajak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan Kabupaten Bekasi.
“Pendapatan daerah kami sebagian berasal dari pajak. Oleh karena itu, kami berharap semua orang dapat menjadi wajib pajak yang patuh,” pungkasnya.