Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan hiburan malam yang melanggar peraturan atau norma kesusilaan. Penegasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung sehari setelah melakukan inspeksi mendadak di tempat hiburan Brotherhood Bunker yang viral karena menggelar suatu acara.
Dalam pemeriksaan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, terungkap hasil pemeriksaan menunjukkan Brotherhood Bunker memiliki perizinan usaha yang lengkap. Dokumen izin mencakup kategori restoran, bar, kelab malam, diskotek, dan perdagangan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, dengan pajak dan cukai terpantau sesuai aturan.
“Kami sudah cek semua perizinannya, termasuk izin musik dan cukai minuman beralkohol. Semua lengkap. Jadi kami tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada pelanggaran administrasi di perizinan. Kalau tidak punya izin, kami sudah bertindak tegas dari awal,” ujarnya usai menghadiri acara di Jalan Asia Afrika.
Menurutnya, meski tidak ditemukan pelanggaran administrasi, Satpol PP menilai ada kelalaian pengelola yang bermitra dengan sebuah Event Organizer (EO) untuk menggelar acara yang menampilkan hiburan tidak pantas hingga memicu protes masyarakat.
“Mereka bekerja sama dengan EO, dan acaranya menghasilkan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Karena itu, kami minta pengelola membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kegiatan seperti itu, baik yang diselenggarakan sendiri maupun oleh pihak ketiga,” katanya.
Ia menekankan, langkah Pemkot Bandung bukan sekadar tentang menjatuhkan sanksi, tetapi memastikan integritas dan citra Kota Bandung tetap terjaga.
“Ini bukan sekadar hukuman, tapi tentang menjaga Bandung sesuai visi kota religius dan berbudaya. Jangan sampai citra Bandung ternodai oleh kegiatan hiburan yang mengganggu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan Pemkot Bandung juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar lebih selektif memilih mitra penyelenggara acara. Jika pelanggaran serupa terulang, pemerintah siap menjatuhkan sanksi tegas hingga penyegelan tempat usaha.
“Kami tidak melarang hiburan malam, tapi harus sesuai perizinan dan tidak melanggar peraturan daerah. Kalau terbukti melanggar, konsekuensinya jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan bersama dilakukan menyusul viralnya acara di Brotherhood Bunker yang dinilai menampilkan adegan tidak pantas dan menunjukkan eksposur tidak senonoh. Acara tersebut mendapat kecaman publik dan organisasi masyarakat yang merasa terganggu dan mendesak pemerintah bertindak cepat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung menambahkan, pihaknya akan memanggil pengelola dan EO untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Izin usahanya lengkap, tapi ada kelalaian dalam kerja sama itu. Kami akan selidiki lebih jauh agar tidak terulang,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai pengelola sebelumnya Kebun Binatang Bandung. Gugatan tersebut terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Wakil Wali Kota Bandung menilai langkah hukum yang ditempuh penggugat merupakan hak setiap warga negara. Pemkot tidak keberatan atas gugatan tersebut dan memastikan semua proses hukum akan dijawab sesuai regulasi.
“Setiap orang berhak menggugat. Kami siap merespons melalui bagian hukum Pemkot,” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi di Grand Preanger Bandung.
Dia menjelaskan, Pemkot Bandung telah menyiapkan tim hukum untuk menangani kasus ini.
“Kalau masuk pengadilan, Bagian Hukum kami yang akan menangani seluruh prosesnya. Semua persiapan sudah dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, juru bicara mantan pengelola membenarkan gugatan telah diajukan. Menurutnya, sengketa terkait dengan sertifikat hak pakai tanah kebun binatang yang selama ini menjadi titik perbedaan pendapat antara yayasan dan Pemkot Bandung.
“Iya, mengenai sertifikat hak pakai tanahnya,” ujarnya, tanpa merinci lebih jauh substansi gugatan.
Kepala Bagian Informasi dan Layanan Hukum di