Dugaan malpraktik dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar pada 2016 kembali mencuat.

Kali ini, tudingan datang dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi yang mengklaim sebagai pemilik sah dari dua bidang tanah total hampir tiga hektare di kawasan Gedebage, Kota Bandung, lokasi berdirinya Masjid Raya Al-Jabbar yang megah.

Proses pengadaan tanah untuk Masjid Raya Al-Jabbar oleh Pemerintah Provinsi saat itu diduga sarat dengan konflik kepentingan, permainan spekulan, dan indikasi pembayaran fiktif.

“Saya melihat bukti adanya praktik percaloan tanah yang merugikan hak kepemilikan sah saya. Saya tidak pernah menjual tanah ini secara sah dan lunas, tapi orang lain yang menerima ganti rugi dari pemerintah,” ujarnya.

Tanah sengketa tersebut merupakan warisan orang tuanya, terbagi dua bagian: tanah bersertifikat seluas 19.670 meter persegi dan tanah adat seluas 8.893 meter persegi.

Menurut dia, keduanya masih terdaftar atas namanya dan saudaranya, karena belum dibagikan kepada delapan ahli waris.

Namun, pada 2016, dia menambahkan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan akta jual belinya, muncul seorang perempuan berinisial Hj M yang mengklaim telah membeli tanah tersebut.

Transaksi antara Hj M dan keluarganya, menurut pengakuannya, hanya dilakukan melalui surat kuasa yang diberikan keponakannya, yang kemudian disalahgunakan untuk mengubah isi perjanjian secara sepihak.

“Saat itu, Hj M hanya membayar Rp10 miliar dari total perjanjian Rp42 miliar. Tapi kemudian dia diundang Badan Pertanahan Nasional untuk menerima ganti rugi dari Pemprov. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Menurutnya, dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan tim dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Barat, dirinya tidak pernah dipanggil atau dilibatkan. Padahal, dia adalah salah satu pemilik tanah sah di lokasi tersebut. Justru yang diundang adalah Hj M, yang saat itu belum memenuhi kewajibannya sebagai pembeli.

“Saya masih pemilik sah, tapi yang dipanggil malah pembeli yang belum lunas. Kok bisa negara membayar tanah kepada pihak yang tidak punya hak penuh secara hukum?” jelasnya dengan heran.

Dia menambahkan, praktik ini tidak hanya merugikan haknya sebagai pemilik, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengalihan hak atas tanah hanya bisa dilakukan melalui akta jual beli, bukan melalui surat kuasa.

Dia juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen dan ketidakberesan hukum perjanjian jual beli di bawah tangan yang mengikat. Dia bahkan mengungkapkan bahwa notaris yang menangani dokumen tersebut telah mendapat sanksi dari Majelis Pengawas Notaris.

“Surat kuasa tahun 2013 dipakai untuk perjanjian tahun 2016. Padahal, pemberi kuasa sudah meninggal Desember 2013. Secara hukum, surat kuasa itu otomatis batal demi hukum. Tapi tetap dipakai untuk mencairkan uang negara. Ini jelas cacat hukum,” ungkapnya.

Kuasa hukumnya memastikan sedang menyiapkan langkah hukum yang komprehensif.

“Kami akan menggugat secara perdata dan mempertimbangkan melaporkan indikasi korupsi kepada penegak hukum,” pernyataan kuasa hukum.

Kuasa hukum itu menyayangkan lemahnya pengawasan dalam proses pembebasan tanah oleh Pemprov saat itu. Menurutnya, pembayaran uang negara harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah dan legal.

Dia mengaku telah mengirimkan beberapa surat kepada Gubernur saat itu untuk difasilitasi penyelesaian sengketanya. Namun, berbagai upaya mediasi belum membuahkan hasil. Bahkan surat pengaduannya pernah diteruskan ke instansi yang tidak relevan.

Tidak berhenti di situ, dia juga telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, bahkan meminta audit dana pengadaan tanah proyek Al-Jabbar. Namun hingga kini, dia merasa belum ada tindakan serius dari lembaga negara.

“Kami sudah melapor ke Polda Metro, sekarang dalam proses konsultasi dengan Polda Jawa Barat. Kami juga akan mengirim surat ke DPRD Jabar dan Gubernur, karena ini menyangkut uang rakyat.

Masjid Raya Al-Jabbar

Masjid Raya Al-Jabbar adalah masjid megah dan salah satu yang terbesar di Indonesia, terletak di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Pembangunannya diresmikan pada tahun 2023 setelah proses panjang. Masjid ini dirancang sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan kebudayaan Islam modern dengan arsitektur yang memadukan unsur tradisional dan kontemporer, dilengkapi menara yang tinggi dan fasilitas lengkap.

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang dikenal dengan pemandangan alamnya yang indah meliputi pegunungan, pantai, dan suaka penyu Ujung Genteng. Namanya berasal dari kata dalam bahasa Sunda, “Suka” (senang) dan “Bumi” (tanah). Daerah ini penting pada masa kolonial Belanda untuk perkebunan. Kini, Sukabumi adalah penghasil produk pertanian utama dan tujuan populer untuk ekowisata.

Gedebage

Gedebage adalah sebuah kecamatan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang kini berkembang pesat. Kawasan ini dikenal dengan adanya Pusat Pemerintahan Kota Bandung (Pusdakota), Stasiun Kereta Api Gedebage, serta sejumlah proyek pembangunan besar seperti Masjid Raya Al-Jabbar. Gedebage berubah dari daerah pinggiran menjadi kawasan strategis yang terintegrasi dengan transportasi dan pusat aktivitas kota.

Kota Bandung

Bandung adalah ibu kota Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang terkenal dengan julukan “Parijs van Java” (Paris-nya Jawa) karena arsitektur bergaya Eropa dan budaya kafenya, warisan dari masa pendiriannya sebagai daerah peristirahatan kolonial Belanda di abad ke-19. Kota ini bersejarah sebagai tuan rumah Konferensi Asia-Afrika 1955. Kini, Bandung adalah pusat kreatif dan ekonomi utama, terkenal dengan universitas, pusat mode, dan pemandangan pegunungan vulkanik.

Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Barat adalah perwakilan daerah dari BPN Pusat yang bertanggung jawab atas administrasi dan agrarian di Provinsi Jawa Barat. Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan pertanahan nasional, termasuk pendaftaran dan sertifikasi tanah, sesuai reformasi agraria Indonesia. Perannya krusial dalam mengelola hak atas tanah dan menyelesaikan sengketa tanah di salah satu provinsi terpadat di Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 adalah peraturan tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres ini menjadi landasan hukum utama dalam proses pembebasan tanah untuk proyek-proyek publik, seperti pembangunan jalan, bendungan, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Aturan ini mengatur tata cara, penghitungan ganti rugi, dan penyelesaian sengketa untuk melindungi hak masyarakat dan kepentingan negara.

Majelis Pengawas Notaris

Majelis Pengawas Notaris (MPN) adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan kode etik Notaris. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, MPN berwenang menerima pengaduan, memeriksa, dan memberikan sanksi administratif kepada Notaris yang melanggar ketentuan. Tujuannya adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi Notaris serta melindungi masyarakat.

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdiri sejak 1946, BPK bersifat independen dan mandiri. Keberadaannya dijamin UUD 1945 untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.