Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan untuk kegiatan usaha bullion. Peraturan tersebut adalah PMK No. 51 Tahun 2025 dan PMK No. 52 Tahun 2025.

Kedua peraturan ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan kerangka hukum dan memberikan kepastian.

Latar belakang peraturan ini berasal dari kebutuhan untuk mendukung usaha bullion dengan menyesuaikan kebijakan perpajakan seiring dengan perkembangan di sektor tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Usaha bullion mencakup kegiatan terkait penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, pemotongan pajak (PPh Pasal 22) atas transaksi bullion diatur dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024, yang menyebabkan tumpang tindih. Contohnya, penjual mengenakan pajak 0,25% atas penjualan ke lembaga keuangan bullion, sementara pembeli (lembaga keuangan bullion) juga mengenakan pajak 1,5% atas pembelian yang sama.

Peraturan baru ini bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih tersebut. Yang pertama, PMK No. 51/2025, mengatur pajak penghasilan (PPh Pasal 22) terkait pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, dan sektor usaha lainnya.

Ketentuan utama dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan lembaga keuangan bullion sebagai pemungut pajak untuk pembelian batangan emas dan penetapan tarif pajak 0,25% untuk impor batangan emas. Peraturan ini juga membebaskan penjualan emas ke konsumen akhir di bawah Rp10 juta dari PPh Pasal 22.

Peraturan kedua, PMK No. 52/2025, mengubah PMK No. 48/2023 tentang pajak penghasilan (PPh) dan/atau PPN atas perhiasan, batangan emas, perhiasan non-emas, batu mulia, dan jasa terkait.

PMK-52/2025 mengatur PPh Pasal 22 untuk kegiatan perdagangan bullion. Peraturan ini membebaskan penjualan perhiasan atau batangan emas kepada konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, dan entitas yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pembebasan serupa berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia, pasar emas digital, dan lembaga keuangan bullion.

Kedua peraturan tersebut memperjelas bahwa pembelian batangan emas oleh konsumen akhir dari bank bullion tidak dikenakan PPh Pasal 22. Transaksi di bawah Rp10 juta juga dibebaskan, sementara transaksi di atasnya dikenakan pajak 0,25%.

Penyesuaian pajak ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih, bukan untuk memperkenalkan pajak baru. Kantor pajak akan terus menyempurnakan peraturan sesuai dengan perkembangan sektor keuangan.

BRI Raih Penghargaan Bank Kustodian Domestik Terbaik, Catatkan Aset Terbesar yang Dikelola di Indonesia

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah meraih pengakuan internasional dengan memenangkan 15 penghargaan di ajang FinanceAsia Awards & Asia’s Best Companies 2025, termasuk Best Domestic Custodian Bank, memperkuat kepemimpinan pasarnya.

Dengan pengalaman lebih dari 29 tahun sejak 1996, pencapaian ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap layanan administrasi aset BRI Custodian.

Direktur Treasury dan Perbankan Internasional BRI menyatakan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan layanan kustodian BRI yang adaptif, inovasi produk yang diperluas, dan komitmen untuk memenuhi kebutuhan pasar investasi yang dinamis.

Per Juni 2025, Aset yang Dikelola (AUC) BRI mencapai Rp1.500 triliun, tumbuh lebih dari 10% tahun-ke-tahun, menjadikannya bank kustodian domestik terbesar di Indonesia.

BRI Custodian melayani berbagai segmen investor—manajer investasi, lembaga pemerintah, korporasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, yayasan, dan nasabah reksa dana ritel—dengan sistem yang andal dan transparansi tinggi untuk memastikan pengelolaan aset tepat waktu dan sesuai peraturan.

Sebagai pionir Efek Beragun Aset (EBA) di Indonesia dan pemimpin pasar, BRI Custodian telah memperkuat kemampuannya melalui inisiatif strategis, termasuk keanggotaan Euroclear, sertifikasi Kustodian Syariah, fitur Multi-share Class untuk reksa dana, dan sertifikasi ISO 9001:2015.

Personel berpengalaman dan sistem berstandar tinggi mendukung layanan seperti Penyimpanan Umum, Dana Diskresi, Reksa Dana, Kustodian Efek Global, dan EBA.

BRI Cust

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah peraturan Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas, inklusivitas, dan daya saing sektor keuangan negara. Peraturan ini memperkenalkan reformasi untuk meningkatkan pengawasan, memperluas layanan keuangan digital, dan memperkuat perlindungan konsumen, mencerminkan upaya Indonesia untuk memodernisasi ekosistem keuangannya. Undang-undang ini dibangun di atas kebijakan keuangan sebelumnya, mengatasi tantangan yang muncul, dan menyelaraskan dengan tren ekonomi global.

PMK No. 51 Tahun 2025

“PMK No. 51 Tahun 2025” mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Indonesia (Peraturan Menteri Keuangan, atau PMK). Peraturan khusus ini, yang ditetapkan pada tahun 2025, kemungkinan berkaitan dengan kebijakan fiskal, perpajakan, atau pengelolaan keuangan negara, meskipun detail pastinya memerlukan konteks lebih lanjut. Peraturan semacam itu adalah bagian dari kerangka hukum Indonesia untuk memastikan stabilitas ekonomi dan tata kelola.

PMK No. 52 Tahun 2025

“PMK No. 52 Tahun 2025” mengacu pada *Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025*, sebuah arahan hukum yang menguraikan kebijakan fiskal, aturan pajak, atau pedoman pengelolaan keuangan di Indonesia. Meskipun konten pastinya tergantung pada tahun dan konteks spesifik, peraturan semacam itu biasanya bertujuan untuk memperbarui kerangka ekonomi, menyederhanakan perpajakan, atau mengatasi prioritas anggaran. Konteks historisnya akan melibatkan penyelarasannya dengan reformasi keuangan nasional yang lebih luas atau respons terhadap kondisi ekonomi pada saat penerbitan.

PMK 48/2023

“PMK 48/2023” mengacu pada **Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023**, sebuah dokumen hukum yang menguraikan kebijakan fiskal, ketentuan pajak, atau pedoman keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Meskipun bukan merupakan tempat fisik atau situs budaya, peraturan ini memiliki signifikansi dalam kerangka ekonomi dan hukum Indonesia, mencerminkan pembaruan berkelanjutan terhadap tata kelola keuangan. Untuk detail spesifik, disarankan untuk merujuk pada peraturan resmi atau sumber pemerintah.

PMK 81/2024

“PMK 81/2024” mengacu pada peraturan menteri Peru (Resolusi Menteri No. 81-2024-MC) yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan Peru. Resolusi semacam itu biasanya menetapkan situs warisan budaya baru, zona arkeologi, atau tindakan pelestarian, meskipun detail spesifik tentang resolusi khusus ini tidak dipublikasikan secara luas. Jika mengikuti preseden serupa, resolusi ini mungkin melindungi situs bersejarah atau adat, yang mencerminkan upaya berkelanjutan Peru untuk melestarikan warisan budayanya yang kaya. Untuk detail pastinya, konsultasi dengan publikasi resmi pemerintah akan diperlukan.

Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah bank sentral Indonesia, didirikan pada tahun 1953 setelah kemerdekaan negara dari penjajahan Belanda. Bank ini memainkan peran kunci dalam mengelola kebijakan moneter, sirkulasi mata uang, dan stabilitas keuangan. Kantor pusat bersejarah bank di Jakarta, yang dibangun pada era kolonial Belanda di awal abad ke-20, kini juga menjadi Museum Bank Indonesia, yang menampilkan sejarah ekonomi dan keuangan bangsa.

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik negara tertua dan terbesar di Indonesia, didirikan pada tahun 1895 pada era kolonial Belanda sebagai *De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden*. Bank ini fokus pada pembiayaan mikro dan melayani usaha kecil dan menengah (UKM), memainkan peran kunci dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Saat ini, BRI dikenal dengan jaringan cabang pedesaannya yang luas dan layanan perbankan digital yang inovatif.

FinanceAsia Awards & Asia’s Best Companies

**FinanceAsia Awards & Asia’s Best Companies** adalah penghargaan bergengsi yang mengakui keunggulan dalam kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, dan kepemimpinan di seluruh lanskap bisnis Asia. Diselenggarakan oleh *FinanceAsia*, sebuah publikasi keuangan terkemuka, penghargaan ini menyoroti perusahaan, bank, dan pembuat kesepakatan berkinerja terbaik, yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi dinamis kawasan ini sejak dimulainya pada tahun 1990-an. Penghargaan ini berfungsi sebagai tolok ukur kesuksesan perusahaan dan inovasi di pasar Asia yang kompetitif.