Mahkamah Agung pada Kamis menunda berlakunya Aturan Komisi Hibah Universitas (UGC) untuk Mempromosikan Kesetaraan di Lembaga Pendidikan Tinggi, 2026, hingga ada perintah lebih lanjut.

Pengadilan menyatakan keprihatinan serius terhadap aturan ini, dengan menyatakan bahwa banyak ketentuannya tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan. Pengadilan juga mengindikasikan bahwa aturan ini dapat berdampak memecah belah masyarakat dan kampus pendidikan.

Majelis hakim sedang memeriksa tiga permohonan writ yang menggugat keabsahan konstitusional aturan-aturan tersebut.

Majelis memerintahkan penerbitan pemberitahuan kepada Pemerintah Pusat dan UGC. Pengadilan menyatakan pemberitahuan itu harus ditanggapi paling lambat 19 Maret. Pengadilan juga memerintahkan agar aturan UGC pra-2012 tetap berlaku untuk memastikan mahasiswa tidak kehilangan mekanisme penyelesaian pengaduan.

Selama persidangan, majelis menyampaikan beberapa kekhawatiran secara lisan, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuannya tidak jelas dan rentan disalahgunakan. Petisi tersebut mempertanyakan perlunya definisi terpisah untuk diskriminasi berbasis kasta ketika definisi umum tentang diskriminasi sudah ada. Petisi itu juga mengkritik keras ketiadaan ketentuan tentang perpeloncoan (ragging).

Pengadilan menyatakan kekhawatiran bahwa aturan ini justru dapat memecah belah mahasiswa berdasarkan garis kasta alih-alih mempromosikan persatuan. Majelis menyarankan agar aturan tersebut ditinjau ulang oleh komite ahli hukum terkemuka yang memahami realitas dan nilai-nilai sosial.

Ketika berbicara kepada Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung mengatakan pengadilan tidak ingin langsung mengeluarkan putusan akhir dan lebih menginginkan pertimbangan ulang oleh para ahli atas masalah ini.

Ketua Mahkamah Agung mengatakan harus ada komite yang beranggotakan ahli hukum terkemuka… orang-orang yang memahami nilai-nilai sosial dan masalah yang dihadapi masyarakat. Mereka harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat akan berkembang dan bagaimana orang akan bersikap.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Berdiri sejak masa awal kemerdekaan, perannya sangat penting dalam menafsirkan hukum dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Komisi Hibah Universitas (UGC)

Komisi Hibah Universitas (University Grants Commission/UGC) adalah badan regulasi utama untuk pendidikan tinggi di India, didirikan pada tahun 1956 melalui Undang-Undang Parlemen. UGC bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menentukan, dan mempertahankan standar pendidikan universitas, serta menyediakan dana bagi universitas dan perguruan tinggi yang diakui di seluruh negeri.

Pemerintah Pusat

“Pemerintah Pusat” bukanlah situs budaya atau tempat tertentu, melainkan istilah umum untuk otoritas administratif utama suatu bangsa. Secara historis, konsep ini berkembang dari kerajaan-kerajaan terpusat kuno menjadi sistem modern, yang sering berlokasi di ibu kota negara (misalnya, Jakarta untuk Indonesia atau New Delhi untuk India). Istilah ini merujuk pada lembaga-lembaga yang membuat dan menegakkan hukum serta kebijakan nasional untuk seluruh negara.