Mahkamah Agung pada Kamis menunda berlakunya Aturan Komisi Hibah Universitas (UGC) untuk Mempromosikan Kesetaraan di Lembaga Pendidikan Tinggi, 2026, hingga ada perintah lebih lanjut.
Pengadilan menyatakan keprihatinan serius terhadap aturan ini, dengan menyatakan bahwa banyak ketentuannya tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan. Pengadilan juga mengindikasikan bahwa aturan ini dapat berdampak memecah belah masyarakat dan kampus pendidikan.
Majelis hakim sedang memeriksa tiga permohonan writ yang menggugat keabsahan konstitusional aturan-aturan tersebut.
Majelis memerintahkan penerbitan pemberitahuan kepada Pemerintah Pusat dan UGC. Pengadilan menyatakan pemberitahuan itu harus ditanggapi paling lambat 19 Maret. Pengadilan juga memerintahkan agar aturan UGC pra-2012 tetap berlaku untuk memastikan mahasiswa tidak kehilangan mekanisme penyelesaian pengaduan.
Selama persidangan, majelis menyampaikan beberapa kekhawatiran secara lisan, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuannya tidak jelas dan rentan disalahgunakan. Petisi tersebut mempertanyakan perlunya definisi terpisah untuk diskriminasi berbasis kasta ketika definisi umum tentang diskriminasi sudah ada. Petisi itu juga mengkritik keras ketiadaan ketentuan tentang perpeloncoan (ragging).
Pengadilan menyatakan kekhawatiran bahwa aturan ini justru dapat memecah belah mahasiswa berdasarkan garis kasta alih-alih mempromosikan persatuan. Majelis menyarankan agar aturan tersebut ditinjau ulang oleh komite ahli hukum terkemuka yang memahami realitas dan nilai-nilai sosial.
Ketika berbicara kepada Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung mengatakan pengadilan tidak ingin langsung mengeluarkan putusan akhir dan lebih menginginkan pertimbangan ulang oleh para ahli atas masalah ini.
Ketua Mahkamah Agung mengatakan harus ada komite yang beranggotakan ahli hukum terkemuka… orang-orang yang memahami nilai-nilai sosial dan masalah yang dihadapi masyarakat. Mereka harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat akan berkembang dan bagaimana orang akan bersikap.