MANILA – Diskualifikasi jaksa penuntut utama Karim Khan dari kasus yang melibatkan mantan presiden Rodrigo Duterte di hadapan International Criminal Court (ICC) tidak berdampak pada penyelidikan yang sedang berlangsung, menurut seorang juru bicara.

“Diskualifikasi ini tidak berdampak pada kasus yang sedang berjalan terhadap Tn. Duterte,” pernyataan seorang juru bicara ICC.

“Pekerjaan Kantor Jaksa Penuntut terkait situasi di Filipina dipimpin oleh Jaksa Penuntut Wakil Mame Mandiaye Niang,” tambah juru bicara itu.

Sebuah dokumen pengadilan mengonfirmasi bahwa Kamar Banding ICC telah mendiskualifikasi Khan karena keterlibatannya, sebelum menjabat, dalam menyampaikan informasi tertentu terkait kejahatan yang diduga dilakukan Duterte di Filipina.

Informasi tersebut, yang juga dikenal sebagai komunikasi Pasal 15, disampaikan pada 29 Juni 2018 kepada jaksa penuntut sebelumnya.

Juru bicara itu menjelaskan bahwa Kamar Banding tidak menemukan bukti bias nyata dari pihak jaksa penuntut dalam permintaan pembelaan.

“Namun, Kamar menyimpulkan bahwa sejumlah faktor dapat menimbulkan kesan bias yang secara objektif wajar di mata pengamat yang rasional, sehingga mereka akan menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut dapat dianggap telah membentuk pendapat tentang kasus terhadap Tn. Duterte selama keterlibatannya dalam komunikasi Pasal 15 yang, secara objektif, dapat berdampak buruk pada ketidakberpihakan yang disyaratkan,” bunyi pernyataan itu.

Dalam pernyataan terpisah, Kantor Jaksa Penuntut ICC mengatakan “penyelidikan independen dan tidak memihak atas dugaan kejahatan Statuta Roma terkait Situasi di Filipina sedang berlangsung.”

Kantor itu menambahkan bahwa aktivitas penyelidikan dan penuntutan atas kasus tersebut—termasuk permohonan surat perintah penangkapan—dipimpin oleh tim multidisiplin di bawah pengawasan Niang.

“Kantor telah mampu memajukan kasus terhadap Tn. Duterte semata-mata berdasarkan kekuatan bukti yang dikumpulkan secara independen, dan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk wawancara dengan saksi, informasi dari negara-negara, mitra internasional, dan masyarakat sipil, serta informasi yang tersedia untuk publik,” bunyi pernyataan itu.

“Korban dan penyintas dalam situasi Filipina berhak atas keadilan dan pertanggungjawaban. Aktivitas Kantor dalam kasus ini akan terus berlanjut, berkontribusi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara tidak memihak dan independen,” tambahnya.

International Criminal Court

International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan internasional independen yang didirikan pada 2002 oleh Statuta Roma. Ini adalah pengadilan permanen pertama yang memiliki yurisdiksi untuk menuntut individu atas kejahatan internasional paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC dibentuk untuk membantu mengakhiri impunitas bagi pelaku kejahatan berat ini.

Kamar Banding ICC

Kamar Banding ICC adalah badan peradilan tertinggi dari International Criminal Court (ICC), yang berbasis di Den Haag, Belanda. Kamar ini didirikan pada 2002 bersamaan dengan pendirian ICC untuk mengadili banding terhadap putusan atas keyakinan, pembebasan, dan hukuman yang dikeluarkan oleh Kamar Persidangan. Putusannya bersifat final dan memastikan penerapan dan penafsiran prinsip-prinsip hukum Pengadilan secara seragam.

Kantor Jaksa Penuntut

Kantor Jaksa Penuntut adalah organ independen kunci dari International Criminal Court (ICC) yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap individu atas genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Kantor ini secara resmi didirikan pada 2002 dengan berlakunya Statuta Roma, perjanjian pendirian pengadilan. Kantor beroperasi secara independen untuk memeriksa situasi dan membawa kasus di hadapan hakim ICC.

Statuta Roma

Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang mendirikan International Criminal Court (ICC) pada 2002. Statuta ini diadopsi pada 1998 di Roma, Italia, dan mendefinisikan yurisdiksi pengadilan atas genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Statuta ini mewakili upaya global besar untuk mengakhiri impunitas bagi kejahatan internasional paling serius.

Filipina

Filipina adalah negara kepulauan di Asia Tenggara dengan sejarah kaya yang dibentuk oleh penjajahan Spanyol berabad-abad, diikuti oleh pemerintahan Amerika. Masa lalu yang kompleks ini tercermin dalam perpaduan unik pengaruh budaya Asia, Hispanik, dan Amerika, yang terlihat di kota-kota bersejarahnya, festival yang semarak, dan tradisi Katolik. Lanskapnya yang beragam, dari pantai yang masih asri hingga pegunungan yang subur, adalah rumah bagi masyarakat yang terkenal sangat ramah.