Dewan Asuransi Kesehatan mengumumkan penerbitan resolusi yang menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pemberi kerja karena melanggar ketentuan Sistem Asuransi Kesehatan Koperasi.
Dewan menjelaskan bahwa resolusi yang diterbitkan berdampak pada 110 pemberi kerja, dengan total denda mencapai 2.556.000 riyal, setelah beberapa peringatan sebelumnya mendesak mereka untuk menertibkan status dan memperbaiki pelanggaran terkait kurangnya cakupan medis wajib bagi karyawan dan anggota keluarga yang memenuhi syarat dalam sistem tersebut.
Pasal Empat Belas Sistem Asuransi Kesehatan Koperasi menetapkan bahwa, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan atau tidak membayar premi asuransi kesehatan bagi karyawan yang dilindungi dan keluarganya, maka pemberi kerja wajib melunasi premi yang terutang beserta denda finansial yang tidak melebihi nilai langganan tahunan per individu. Pelanggar juga dapat menghadapi larangan sementara atau permanen untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Dewan untuk memperkuat perannya sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menegakkan asuransi kesehatan wajib pada pemberi kerja, melindungi hak-hak penerima manfaat, dan mendorong kepatuhan untuk menjaga prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan semua hak mereka atas perawatan komprehensif dan perlindungan di bawah standar kualitas dan efisiensi tertinggi.
Dewan secara terus-menerus memantau kepatuhan pemberi kerja terhadap cakupan medis wajib dan mendesak semua pemberi kerja untuk segera menertibkan status mereka serta mematuhi peraturan. Hal ini memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong lingkungan kerja yang sehat dan aman.