Dewan Menteri menyetujui peraturan baru untuk Organisasi Irigasi Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan air di Kerajaan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya, sebagai bagian dari paket reformasi struktural yang menargetkan pengembangan sektor layanan dan air.
Berdasarkan peraturan tersebut, Organisasi diberikan status badan hukum, independensi keuangan dan administratif, dan secara organisasi terhubung kepada Menteri Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian. Kantor pusatnya akan berlokasi di Kegubernuran Al-Ahsa, dengan kemungkinan mendirikan cabang dan kantor di berbagai wilayah sesuai kebutuhan.
Peraturan tersebut berfokus pada perluasan kewenangan Organisasi untuk mencakup pengelolaan, pengoperasian, dan pengembangan kegiatan irigasi, bendungan, dan air olahan, serta pengawasan atas proses-proses ini. Peraturan ini juga mengizinkan penyediaan layanan untuk mentransfer dan menjual air olahan untuk keperluan pertanian, industri, dan perkotaan. Selain itu, Organisasi berwenang untuk melaksanakan proyek desain dan pemeliharaan bendungan serta menjadwalkan irigasi tanaman sesuai dengan kuota air.
Peraturan tersebut juga memungkinkan Organisasi untuk mengolah air limbah pertanian dan memanfaatkannya, mengembangkan rencana darurat dengan koordinasi dengan otoritas terkait untuk mengatasi kekurangan air, berkontribusi pada pengembangan peraturan dan undang-undang terkait, dan mengusulkan standar teknis dan peraturan yang diperlukan untuk diadopsi secara resmi.
Tanggung jawab Organisasi mencakup mengembangkan teknologi pemantauan konsumsi air, menerapkan standar kualitas air dan tanah, melaksanakan proyek stasiun pompa dan infrastruktur, memantau kepatuhan pengguna terhadap alokasi air, dan mengambil tindakan peraturan terhadap pelanggar.
Peraturan tersebut mengizinkan Organisasi untuk melakukan studi ilmiah dan mengadopsi inovasi modern dalam konservasi air, mewakili Kerajaan di forum internasional, mengorganisir konferensi dan lokakarya, dan berkolaborasi dengan universitas dan lembaga akademik untuk menyediakan program pelatihan khusus.
Peraturan tersebut merestrukturisasi Dewan Direksi Organisasi, diketuai oleh Menteri Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian, dengan anggota yang mewakili Kementerian Keuangan, Ekonomi, dan Perencanaan, Dana Pengembangan Pertanian, Perusahaan Air Nasional, serta CEO dan dua anggota berpengalaman yang ditunjuk oleh Perdana Menteri.
Dewan diberikan wewenang tingkat tinggi, termasuk menyetujui kebijakan dan rencana, meninjau laporan berkala, mengadopsi struktur organisasi dan peraturan internal, menentukan biaya layanan, menyetujui kebijakan investasi, dan menunjuk auditor eksternal untuk memastikan integritas data keuangan.
Dewan harus bertemu setidaknya dua kali setahun, dengan pemungutan suara elektronik atau sirkuler diizinkan. Anggota diwajibkan untuk berpartisipasi dan memberikan suara tanpa delegasi atau abstain, dan musyawarah harus didokumentasikan secara resmi.
Peraturan tersebut mendefinisikan tanggung jawab CEO sebagai otoritas utama untuk melaksanakan rencana dan kebijakan Organisasi, menandatangani kontrak, menunjuk staf, mengelola anggaran, dan mewakili Organisasi secara internal dan eksternal, dengan kemampuan untuk mendelegasikan beberapa wewenang sesuai yang dianggap tepat.
Sumber daya keuangan Organisasi mencakup alokasi dari anggaran umum, biaya layanan, hasil investasi, sumbangan, dan sumber lain yang disetujui oleh Dewan. Sumber daya ini harus disimpan di rekeningnya di Bank Sentral, dengan opsi untuk membuka rekening tambahan di bank lokal.
Organisasi beroperasi di bawah anggaran tahunan yang independen, dan Dewan diwajibkan untuk menunjuk auditor eksternal dan menyerahkan laporan keuangan terperinci ke Biro Audit Umum.
Peraturan tersebut juga mewajibkan penyerahan laporan tahunan kepada Perdana Menteri dalam waktu 90 hari setelah dimulainya setiap tahun fiskal, yang merinci pencapaian, tantangan, dan proposal Organisasi, bersama dengan laporan keuangan tahunan dalam periode yang sama.
Karyawan Organisasi tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan dan asuransi sosial, dan peraturan akan mulai berlaku setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara.
Organisasi Irigasi Umum
*(Catatan: Jika Anda merujuk pada organisasi tertentu dengan nama ini, harap berikan detail tambahan untuk ringkasan yang lebih akurat.)*