DEPOK (22/05/2026) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, bersama Pemerintah Kota Depok, meluncurkan langkah taktis baru untuk melindungi ekosistem pendidikan dari ancaman zat terlarang. Melalui sinergi Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, pihak berwenang menjalankan program maraton bernama NAPZA Keliling di puluhan sekolah negeri.

Tidak seperti intervensi tahun-tahun sebelumnya yang berfokus pada kelompok siswa, rancangan operasional tahun 2026 memprioritaskan penguatan pengawasan di tingkat manajemen sekolah.

Pergeseran Sasaran Subjek dan Penegakan Perda P4GN

Seksi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Depok menjelaskan bahwa pelaksanaan program NAPZA Keliling merupakan implementasi yuridis dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pada periode pelaksanaan kali ini, garis kebijakan diubah secara signifikan untuk menciptakan sistem pengawasan internal yang lebih terintegrasi di dalam lingkungan belajar.

“Pada tahun 2026, kami menetapkan subjek sasaran yang berbeda. Jika sebelumnya edukasi menyasar siswa, kali ini fokus utama intervensi diarahkan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan,” demikian rincian pada Jumat (22/05).

Secara kumulatif, jangkauan proyeksi program NAPZA Keliling pada fase ini menargetkan 22 sekolah negeri di tingkat SD dan SMP yang tersebar di seluruh wilayah administratif Kota Depok.

Kurikulum Edukasi dan Protokol Deteksi Dini bagi Pendidik

Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok sangat mengapresiasi perluasan metode NAPZA Keliling. Melalui skema ini, para pendidik diposisikan sebagai agen pelindung aktif yang dibekali tiga materi fundamental P4GN:

  • Ilmu Pengetahuan Narkotika Terkini: Pemetaan varian terbaru dan metode peredaran zat adiktif di pasar gelap.

  • Analisis Data Klaster: Studi kasus dan analisis pola penyalahgunaan narkoba yang sering menjangkiti individu usia sekolah.

  • Protokol Kontingensi: Panduan langkah penanganan klinis dan hukum yang tepat jika seorang siswa terdeteksi diduga mengonsumsi narkotika.

Mekanisme Skrining Klinis Lapangan: Setelah fase pendalaman materi selesai, BNN bersama tim medis dari Dinas Kesehatan Depok segera mengaktifkan protokol deteksi dini di tempat. Seluruh kepala sekolah dan guru yang hadir diwajibkan menjalani pemeriksaan fisik berupa tes urin massal untuk memastikan integritas dan kebersihan para guru dari paparan zat adiktif.

Pencapaian Target Lingkungan Pendidikan yang Bersih

Melalui pergeseran strategis dalam pengetatan di sektor hulu ini, BNN Kota Depok menargetkan terciptanya iklim sekolah yang tangguh dan protektif. Para guru dan tenaga kependidikan diharapkan tidak lagi pasif, tetapi bertransformasi menjadi garda terdepan yang waspada dan jeli dalam memantau aktivitas siswa, sekaligus memastikan lingkungan sekolah sepenuhnya bebas dari peredaran gelap narkoba.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 adalah peraturan daerah Indonesia yang berfokus pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di dalam kota. Ditetapkan sebagai respons terhadap meningkatnya masalah terkait narkoba, peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk upaya terkoordinasi antara lembaga pemerintah, komunitas, dan keluarga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peraturan ini menekankan rehabilitasi, edukasi, dan penegakan hukum yang ketat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba di Depok.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 adalah kerangka hukum daerah yang ditetapkan oleh kota Depok, Indonesia, yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peraturan ini memberikan pedoman untuk fasilitasi, koordinasi, dan keterlibatan masyarakat dalam upaya anti-narkoba, yang mencerminkan komitmen kota untuk menangani masalah terkait narkoba. Peraturan ini dibangun di atas kebijakan nasional dan inisiatif daerah untuk memperkuat pencegahan, pengobatan, dan penegakan hukum di wilayah tersebut.