Senin, 30 Juni 2025 – Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), mengadakan acara sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada tanggal 23 dan 24 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta IKM.

Kepala Disdagin menekankan pentingnya HKI sebagai perlindungan hukum dan insentif untuk meningkatkan kualitas produk serta teknologi. Sebanyak 100 peserta IKM secara langsung mendaftarkan merek produk mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pendaftaran ini bertujuan untuk mencegah plagiarisme dan konflik hukum antar pelaku usaha, serta menjamin legalitas produk IKM di pasar.

Komentar

komentar