KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.
Pejabat Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan bahwa penggunaan seragam wajib bagi semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, hanya koperasi sekolah yang diizinkan menjual seragam kepada siswa.
“Diizinkan karena mereka beroperasi sebagai koperasi, sementara sekolah tidak boleh. Sekolah dan koperasi adalah entitas yang terpisah,” ujarnya dalam wawancara di gedung Dewan Kota Bekasi pada Senin (07/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi terkait penjualan seragam sekolah.
Koperasi sekolah boleh menawarkan dan menjual seragam selama tidak menekan orang tua, tidak mematok harga terlalu tinggi, dan tetap menjalankan misi sosial.
“Misi sosial contohnya menerima pembayaran cicilan hingga enam bulan jika orang tua meminta,” tambahnya.
Jika ditemukan sekolah atau guru yang menjual seragam, masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Dinas Pendidikan.
“Cukup dilaporkan, maka sanksi akan diterapkan. Guru tidak boleh menjual seragam,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang anggota Komisi IV Dewan Kota Bekasi melaporkan penjualan seragam kepada siswa baru menjelang tahun ajaran 2025/2026.
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022, seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua.
Berdasarkan laporan, beberapa guru memanfaatkan awal tahun ajaran untuk menjual seragam. Seorang warga Jatiasih melaporkan bahwa ia diminta membayar seragam untuk anaknya.
“Setiap tahun ajaran, ada guru yang menjadi penjual seragam. Baru-baru ini, saya menerima laporan tentang SD negeri di Jatisari,” ujarnya pada Kamis (3/7/2025).
“Orang tua diminta membayar sekitar Rp 650.000 untuk seragam, termasuk pakaian olahraga, pakaian muslim, dan seragam sekolah. Sekolah seharusnya tidak melakukan ini; itu wewenang koperasi. Lagi pula, ini terjadi tiga bulan setelah tahun ajaran dimulai,” lanjutnya.
Para guru SD dan SMP negeri di Bekasi diperingatkan agar tidak terlibat dalam penjualan seragam.
“Warga yang terdampak selama tahun ajaran baru diimbau untuk segera melaporkan langsung ke kantor Dewan Kota Bekasi dan Komisi IV tanpa ragu,” tutupnya.