Rencana untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil pada tahun 2025 masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kapan kenaikan tersebut akan berlaku atau besaran pastinya.
“Hal ini perlu dibahas terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan. Disebutkan dalam Nota Keuangan dan masih menjadi komitmen untuk pembicaraan lebih lanjut,” kata Menteri tersebut saat rapat di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli 2025.
Saat ditanya apakah kebijakan kenaikan gaji akan diterapkan tahun ini, Menteri menegaskan bahwa diskusi dengan Menteri Keuangan masih berlangsung.
Menteri juga menanggapi rumor yang beredar tentang kenaikan gaji pegawai sebesar 16%, dengan menjelaskan bahwa angka tersebut tidak pernah dibahas di forum resmi mana pun dan bukan berasal dari pernyataannya.
“Tidak ada diskusi tentang kenaikan gaji 16%,” kata Menteri tersebut pada Selasa, 22 April 2025.
Namun, kemungkinan untuk menaikkan gaji pegawai tetap terbuka. Menteri mencatat bahwa rencana tersebut tercermin dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal 2025 (KEM-PPKF), tetapi dokumen itu tidak menyebutkan persentase pasti untuk kenaikan tersebut.
“Persentase (kenaikan gaji) tidak secara eksplisit disebutkan dalam KEM-PPKF,” tambah Menteri.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa rumor tentang kenaikan 16% adalah hoaks.
“Ya (kenaikan 16% adalah hoaks). Sampai sekarang, tidak ada kebijakan seperti itu,” ujar pejabat tersebut.
Perlu diingat bahwa kenaikan gaji terakhir untuk pegawai negeri diterapkan pada awal tahun 2024. Saat itu, Presiden menyetujui kenaikan sebesar 8%, yang diformalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan fiskal dalam dokumen KEM-PPKF 2025.