Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diskors sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan unit laboratorium bergerak untuk COVID-19 selama tahun anggaran 2021.

Pegawai yang terlibat adalah Eisenhower Sitanggang, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Kemasyarakatan, dan Ridwan Diomara Silitonga, yang bekerja di RSUD Lembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Rega Wiguna, menjelaskan bahwa skorsing sementara merupakan langkah prosedural dari sisi manajemen kepegawaian.

“Prosedur manajemen kepegawaian adalah dengan memberhentikan sementara status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa skorsing kedua pegawai tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Skorsing sementara ini berlaku sejak mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

“Sejak diterbitkannya surat perintah penahanan, status kepegawaian yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mendukung proses persidangan,” tegasnya.

Selain itu, ia memastikan bahwa dua pegawai yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut tidak akan menerima gaji penuh. Eisenhower dan Ridwan Diorama hanya akan menerima setengah dari gaji bulanan mereka.

“Apabila terjadi pemberhentian sementara berdasarkan peraturan kepegawaian, yang bersangkutan berhak mendapatkan 50 persen dari gaji dan tunjangannya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, terkait status kepegawaian mereka, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menunggu hasil proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Terkait status ke depannya, kami akan menunggu keputusan akhir dari pengadilan. Bergantung pada apakah mereka dinyatakan bersalah atau tidak, kami akan menentukan status mereka sebagai pegawai,” tegasnya.