Ribuan peserta bergabung dalam aksi kemanusiaan dan solidaritas untuk mendukung kemerdekaan rakyat Palestina.
Acara bertajuk “Volume 3” ini diselenggarakan oleh para advokat dari kawasan Bandung Raya, yang tergabung dalam Tim Advokasi Indonesia, dan melibatkan tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, universitas, serta organisasi hukum keagamaan.
Aksi berlangsung di Jalan Braga No. 21 Kota Bandung, di depan sebuah kantor advokat, dari pagi hingga siang hari.
Menurut panitia, kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat, khususnya para profesional hukum di Indonesia, untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
“Kami setiap hari menyaksikan kenyataan: anak-anak, lansia, dan ibu-ibu dibantai di sana. Situasinya mengkhawatirkan. Bahkan Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah kejahatan perang. Kami harus mendukung keputusan ini,” ujar salah satu panitia.
Karena itu, para advokat dan tokoh lintas agama memulai aksi ini untuk menyatukan suara demi Palestina.
“Kami sepakat secara bulat: semua forum lintas agama dan masyarakat mendukung kemerdekaan Palestina,” tegas seorang pembicara.
Sementara itu, koordinator acara menekankan bahwa Bandung kembali menegaskan reputasinya sebagai kota toleransi antaragama, dengan warga yang aktif dalam perjuangan Palestina.
“Kami mengundang para pemuka agama dari forum kerukunan umat beragama, yang merespons positif dan berkolaborasi demi suksesnya acara ini,” jelasnya.
Awalnya diperkirakan 1.000 peserta hadir, namun ternyata sekitar 1.700 orang datang.
“Di antara mereka ada mahasiswa, anggota Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Perhimpunan Advokat Indonesia, organisasi lintas agama, dan lembaga hukum keagamaan,” tambahnya.
Hadir pula cendekiawan agama terkemuka, pendeta Kristen, tokoh Konghucu, perwakilan Hindu, serta aktivis kemanusiaan pro-Palestina. Para hadirin menandatangani deklarasi bersama dukungan untuk kemerdekaan Palestina.
“Setelah dibacakan secara terbuka, para pemuka menandatangani deklarasi. Selanjutnya, inisiatif ini akan kami tingkatkan dengan mengirimkannya ke otoritas yang lebih tinggi, termasuk Presiden,” pungkas mereka.
Terakhir, para peserta berbaris damai di Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika, dengan pidato-pidato di depan Gedung Merdeka, sebelum mengadakan makan bersama.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun terus menyita perhatian publik. Pakar hukum menekankan pentingnya menghormati keputusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah.
Seorang pakar menyatakan bahwa vonis terhadap Lembong bukanlah kriminalisasi.
“Ini adalah proses hukum yang panjang, bukan mendadak. Meliputi penyelidikan, pemeriksaan, dan persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, tuduhan motif politik atau kriminalisasi tidak berdasar. Para hakim mendasarkan keputusan mereka pada bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Ini murni masalah hukum. Mengaitkannya dengan politik atau menyebutnya kriminalisasi tidak memiliki dasar. Hakim memutus berdasarkan bukti,” jelasnya.
Sebagai pengamat hukum, ia mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjaga independensi. Menghormati proses hukum adalah kunci bagi sistem peradilan yang berintegritas.
“Sebagai akademisi, kami menghormati proses. Ini murni hukum, bukan kriminalisasi,” tegasnya.
Ia mengakhiri dengan mendorong semua pihak untuk mengawasi proses secara dewasa dan objektif, tanpa terpengaruh oleh opini yang bias.