TANGERANG – Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menerbitkan surat edaran tentang perubahan atas surat edaran Bupati sebelumnya Nomor – Urusan Umum.
Surat edaran Bupati Tangerang Nomor – Urusan Umum ditandatangani pada 30 Maret 2020. Surat edaran ini memuat beberapa poin tambahan dan perubahan, yang dirinci sebagai berikut:
A. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Bupati sebelumnya telah diubah sebagai berikut:
1. Pegawai yang wajib masuk kerja meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (setara eselon 3a), Camat, Kepala Desa, serta petugas dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum.
2. Pegawai pada jabatan administrator (setara eselon 3B), pengawas, dan staf operasional yang dapat bekerja dari rumah dilimpahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan tidak mengganggu pelayanan publik dan operasional organisasi, sebagaimana ditetapkan dengan perintah tertulis dari pimpinan daerah.
B. Selain hal tersebut di atas, poin-poin dalam surat edaran sebelumnya Bupati Tangerang Nomor – Urusan Umum tentang tindak lanjut surat edaran menteri Nomor 19 Tahun 2020, yang berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan pemerintahan, tetap berlaku dan terintegrasi dengan surat edaran ini hingga ditetapkannya kebijakan baru.
C. Perpanjangan kerja jarak jauh diperpanjang hingga 21 April 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Bupati Tangerang telah menerbitkan surat edaran sebelumnya Nomor – Urusan Umum tentang tindak lanjut surat edaran menteri mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang, yang berlaku dari 18 hingga 30 Maret 2020.