Bekasi

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, R, selama satu tahun terakhir. Polisi mengungkapkan bahwa korban diancam dan dirampas ponselnya untuk mencegahnya melaporkan kejahatan tersebut.

Ponsel korban disita oleh pelaku, disertai ancaman: ‘Jangan berani-berani menceritakan ini kepada siapa pun'”, ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di kantornya.

Kusumo juga menyatakan bahwa R bertindak saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku dan korban tinggal serumah bersama keluarga mereka.

“Pada saat-saat itu, dia memanfaatkan ketika rumah dalam keadaan sepi, ketika ibu kandung korban, kakak laki-laki, dan adik laki-lakinya tidak ada, sehingga korban sendirian”, jelas Kusumo.

Diperkosa 6 kali dalam setahun terakhir

R memperkosa anak kandungnya sebanyak enam kali. Insiden terakhir sebelum pelaporan terjadi pada Mei 2025.

“Ini terjadi antara empat hingga enam kali”, ujar Kusumo.

Pemerkosaan ini berlangsung selama setahun terakhir, dimulai saat korban baru berusia 13 tahun.

“Dimulai sekitar setahun yang lalu. Sekarang dia berusia 14, tapi saat itu dia baru berusia 13”, jelas Kusumo.

Diperkosa saat tidur

Serangan terbaru terjadi pada Mei 2025. Saat itu, R sedang menggunakan ponselnya dan melihat bahwa istri dan anak-anaknya sedang tidur di kamar.

Kemudian dia mendekati putrinya, yang sedang tidur nyenyak di samping ibunya, istri R. Setelah mendekati korban, R pertama-tama menciumnya sebelum melakukan tindakan pemerkosaan yang keji.

Atas kejahatannya, R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.