TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan membantah tuduhan kelalaian terkait pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang masih beroperasi meskipun telah disegel pada 1 Agustus 2025.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyatakan bahwa pengawasan terhadap gedung Yayasan Shekinah Glory tetap dilakukan setelah penyegelan.

Menurutnya, aktivitas yang berlangsung dilakukan di luar gedung, tepatnya perbaikan drainase yang diminta warga untuk mencegah banjir.

Sementara itu, di dalam gedung, ia memastikan tidak ada aktivitas sama sekali, karena pembangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Warga mengeluhkan banjir, sehingga kami izinkan mereka memperbaiki drainase. Tapi itu di luar gedung, untuk mencegah banjir di kawasan tersebut,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa selama belum ada PBG, Yayasan Shekinah Glory dilarang keras melanjutkan pembangunan, itulah sebabnya Satpol PP menyegel gedung tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti menyegel gedung yang hampir selesai dibangun tanpa izin resmi.

“Sebelumnya, di bawah regulasi perizinan lama, sanksi pidana bisa diterapkan dan pelaku bisa diadili, dengan konsekuensi yang lebih berat. Kini, kewenangan Satpol PP terbatas pada penyegelan dan penghentian aktivitas, sementara tindakan lain ditangani oleh instansi terkait,” jelasnya.

Meskipun aktivitas proyek dilakukan secara diam-diam, ia mengakui bahwa laporan polisi tidak dapat diajukan karena segel masih utuh.

Namun, pengawasan terhadap gedung kontroversial yang telah menimbulkan konflik dengan warga Kencana Loka akan terus dilakukan hingga Yayasan Shekinah Glory memperoleh izin yang diperlukan.

“Saat ini, gedung masih disegel, dan satu-satunya aktivitas yang diizinkan adalah perbaikan drainase untuk mencegah banjir,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Kencana Loka Blok AB di Bumi Serpong Damai (BSD) Sektor 12-1, Tangerang Selatan, menyatakan kekhawatiran mereka terkait pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory yang dikenal, yang dikelola oleh komunitas Beth Shalom.

Mereka berargumen bahwa gedung yang terletak dekat kawasan pemukiman tersebut menyebabkan banjir dengan menyumbat saluran air dan area resapan air.

Warga melaporkan bahwa pembangunan tersebut menyebabkan banjir di kompleks perumahan, dengan ketinggian air hampir satu meter. Mereka mengajukan protes kepada yayasan, namun tidak ada tindakan yang diambil.