Ratusan warga, bersama dengan puluhan orang yang mewakili Ikatan Pemuda Serdang Bedagai (Sergai), menggelar aksi protes di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 434 juta yang diduga melibatkan Kepala Desa Kota Galuh.
Dalam orasi mereka, para pengunjuk rasa menuntut agar Kepala Desa Kota Galuh segera mundur dari jabatannya. Aksi protes berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dari Polres Sergai untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setelah beberapa waktu berorasi, Kepala Desa akhirnya menemui massa dan memberikan klarifikasi secara langsung.
Koordinator aksi menyampaikan setidaknya enam tuntutan, termasuk meminta pengunduran diri kepala desa, pengembalian kerugian negara, dan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Kami akan melanjutkan aksi gelombang kedua ke Kantor Inspektorat Sergai jika tuntutan ini tidak diindahkan. Kami tidak hanya menuntut pengembalian anggaran, tetapi juga pemecatan dari jabatan,” tegas koordinator.
Ditambahkan pula bahwa aksi berlangsung damai, massa tetap kooperatif, dan mereka berharap pemerintah desa bersikap terbuka dalam menyelesaikan masalah ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kota Galuh menyatakan bahwa ia menghormati aksi warga sebagai bentuk kontrol sosial.
“Ini menjadi pengingat bagi kami. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan tetap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan di Inspektorat dan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Sergai,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami akan menyelesaikan pertanggungjawaban ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai mengungkapkan bahwa hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 434 juta dalam penggunaan Dana Desa Kota Galuh tahun 2024.
“Ditemukan adanya belanja modal yang tidak dilaksanakan dan kegiatan pembangunan fisik yang tidak terealisasi, namun anggarannya sudah digunakan,” jelasnya.
Hingga aksi protes berakhir, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif dalam pengawasan aparat dari Polres Sergai dan Polsek Perbaungan.
Kantor Desa Kota Galuh
Kantor Desa Kota Galuh adalah pusat administrasi untuk desa Kota Galuh di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Indonesia. Wilayah ini memiliki signifikansi historis sebagai lokasi Kerajaan Galuh, sebuah kerajaan Hindu abad pertengahan yang menjadi kekuatan besar di Jawa barat dari sekitar abad ke-7 hingga ke-16. Saat ini, kantor tersebut melayani masyarakat modern sementara berada di wilayah yang kaya akan warisan peradaban Jawa kuno ini.
Kecamatan Perbaungan
Kecamatan Perbaungan adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Indonesia. Secara historis, daerah ini merupakan bagian dari Kesultanan Deli dan berkembang menjadi pusat pertanian dan perdagangan yang penting, terutama untuk komoditas seperti karet dan minyak sawit. Saat ini, daerah ini tetap menjadi pusat regional yang penting untuk perdagangan dan transportasi di provinsi tersebut.
Ikatan Pemuda Serdang Bedagai (Sergai)
Ikatan Pemuda Serdang Bedagai (Sergai) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Indonesia. Organisasi ini didirikan untuk memberdayakan pemuda lokal melalui kegiatan sosial, pendidikan, dan budaya, mendorong pembangunan daerah dan melestarikan tradisi lokal. Meskipun tanggal pendirian spesifiknya tidak terdokumentasi secara luas, asosiasi semacam ini biasanya muncul pada akhir abad ke-20 sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas untuk melibatkan kaum muda dalam pembangunan komunitas.
Polres Sergai
“Polres Sergai” tidak merujuk pada situs budaya terkenal, landmark bersejarah, atau tujuan wisata. Istilah ini tampaknya merujuk pada kantor polisi lokal atau unit penegak hukum di distrik Sergai, Sumatera Utara, Indonesia. Sebagai kantor administrasi fungsional, tempat ini tidak memiliki sejarah publik yang menonjol sebagai situs budaya atau warisan.
Kantor Inspektorat Sergai
Kantor Inspektorat Sergai adalah gedung administrasi pemerintah daerah di Sumatera Utara, Indonesia, yang terutama melayani Kabupaten Sergai (Serdang Bedagai). Meskipun detail sejarah spesifik tentang kantor itu sendiri terbatas, tempat ini berfungsi sebagai pusat kunci untuk layanan publik dan tata kelola regional, yang mencerminkan perkembangan daerah setelah pembentukan resmi Kabupaten Sergai pada tahun 2003.
Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Sergai
“Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Sergai” adalah divisi penegak hukum khusus dalam jajaran kepolisian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Sumatera Utara, Indonesia. Fungsi utamanya adalah menyelidiki dan memberantas kasus korupsi di dalam yurisdiksinya, beroperasi sebagai bagian dari upaya nasional Indonesia yang lebih luas melawan korupsi yang dipimpin oleh lembaga-lembaga seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Unit-unit semacam itu dibentuk untuk menangani korupsi di tingkat lokal, mencerminkan desentralisasi penegakan hukum anti-korupsi di era reformasi pasca-Soeharto.
Inspektorat Kabupaten Sergai
Inspektorat Kabupaten Sergai adalah badan pengawas pemerintah daerah untuk Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara, Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai institusi audit internal yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi administrasi kabupaten guna memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Pembentukannya merupakan bagian dari upaya desentralisasi dan reformasi birokrasi Indonesia yang lebih luas setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada akhir tahun 1990-an.
Polsek Perbaungan
Polsek Perbaungan adalah kantor penegak hukum setempat yang terletak di Perbaungan, sebuah kota di dalam Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Indonesia. Sejarahnya terkait dengan perkembangan infrastruktur administrasi dan keamanan daerah, yang melayani masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan umum.