Samosir. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dilaporkan oleh Dr. Bilmar Sidabutar atas dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

“Saya baru saja meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP),” ujar Dr. Bilmar Sidabutar di Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan.

Mantan Kepala Puskesmas Harian yang diberhentikan dari PNS itu menjelaskan, laporannya yang diajukan sebagai pengaduan masyarakat pada 5 Juni 2025, berkaitan dengan keterangan palsu dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 tertanggal 2 Agustus 2024.

Dijelaskan lebih lanjut, poin 1 dalam SK bupati tersebut menyatakan bahwa Dr. Bilmar Sidabutar memerintahkan beberapa staf Puskesmas Harian untuk membongkar dan memindahkan inventaris kantor, sehingga mengakibatkan barang-barang hilang.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Pestari Tamba selaku kepala Puskesmas Harian saat itu, memberikan kesaksian bahwa tidak ada inventaris kantor yang hilang.

“Ini yang menjadi dasar laporan kami terhadap Bupati Samosir, karena SK itu dijadikan alat bukti di pengadilan tetapi bertentangan dengan kesaksian saksi,” tambah Dr. Bilmar.

SP2HP Nomor: B/436/VIII/2025/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, menunjukkan profesionalisme polisi. “Kami berharap kasus ini diselesaikan secara transparan,” ujarnya lagi.

SP2HP pertama yang diterima Dr. Bilmar Delano Sidabutar itu diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Lidik/295/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, terkait pengaduan masyarakat yang diajukan pada 5 Juni 2025.

Dokumen tersebut menguraikan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak berwenang dan permintaan keterangan dari saksi-saksi Merry Banjarnahor, Ernawati Sihotang, Wanton Tamba, dan Cristina Sihotang.

Sebelumnya, Dr. Bilmar Delano Sidabutar diberhentikan dengan hormat dari PNS, bukan atas permintaan sendiri, terkait Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 233/2024 yang diperkuat oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Bilmar mengajukan banding administratif ke BPASN, namun ditolak, dan BPASN justru mengukuhkan keputusan Bupati Samosir.

Ia kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun, putusan pengadilan terakhir menyimpulkan pemberhentiannya dari PNS sah secara hukum.

Polres Samosir

Polres Samosir adalah fasilitas penegak hukum setempat yang terletak di Pulau Samosir di Danau Toba, Sumatera Utara, Indonesia. Meski bukan situs sejarah atau budaya utama, polres ini melayani masyarakat setempat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan yang dikenal dengan budaya Batak dan pemandangan alamnya yang indah. Polres ini mencerminkan infrastruktur administratif daerah, mendukung keamanan di kawasan yang kaya dengan desa tradisional dan daya tarik alam.

Danau Toba

Danau Toba, yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia, adalah danau vulkanik terbesar di dunia, terbentuk dari letusan gunung berapi super besar sekitar 74.000 tahun yang lalu. Danau ini adalah destinasi wisata populer, terkenal dengan pemandangannya yang menakjubkan, Pulau Samosir di tengahnya, dan warisan budaya masyarakat Batak yang mendiami kawasan tersebut. Danau Toba menawarkan perpaduan keindahan alam, desa-desa tradisional, serta peluang untuk hiking, berenang, dan menjelajahi sejarah lokal.

Puskesmas Harian

Puskesmas Harian adalah fasilitas layanan kesehatan yang terletak di wilayah Harian, yang didedikasikan untuk memberikan layanan medis kepada masyarakat setempat. Meski detail sejarah spesifiknya terbatas, puskesmas seperti ini biasanya didirikan untuk meningkatkan akses kesehatan, seringkali dengan dukungan dari pemerintah atau organisasi nirlaba. Puskesmas ini kemungkinan memainkan peran vital dalam mempromosikan kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, dan pengobatan di wilayahnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan adalah badan peradilan di Indonesia yang menangani sengketa antara warga negara dan instansi pemerintah. Didirikan di bawah sistem peradilan tata usaha negara Indonesia, PTUN memastikan pengawasan hukum terhadap tindakan pemerintah, mencerminkan upaya pasca-Reformasi (pasca-1998) negara untuk memperkuat supremasi hukum. Berada di Medan, Sumatera Utara, PTUN Medan memainkan peran kunci dalam menyelesaikan kasus administrasi publik di wilayah tersebut.

DPRD Sumatera Utara

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sumatera Utara adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang berfungsi sebagai badan legislatif untuk provinsi tersebut. Didirikan setelah kemerdekaan Indonesia, DPRD memainkan peran penting dalam pemerintahan daerah, termasuk penganggaran, pembuatan undang-undang, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Mencerminkan sistem demokrasi Indonesia, DPRD memastikan pembangunan daerah dan perwakilan publik di Sumatera Utara.

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) adalah badan pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan mengenai masalah kepegawaian, termasuk rekrutmen, promosi, dan tindakan disipliner. Didirikan untuk memastikan profesionalisme dan meritokrasi dalam aparatur sipil negara, BPASN memainkan peran kunci dalam menjaga standar tata kelola. Sejarahnya terkait dengan reformasi administrasi Indonesia yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam ketenagakerjaan sektor publik.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah badan peradilan di Indonesia yang menangani banding dalam kasus hukum tata usaha negara, termasuk sengketa antara warga negara dan otoritas pemerintah. Pengadilan ini biasanya mengkaji ulang keputusan yang dibuat oleh pengadilan tata usaha negara tingkat pertama, memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan konstitusional. Sejarahnya berkembang seiring dengan hukum tata usaha negara modern untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan negara.

Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024

Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 adalah peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Samosir di Sumatera Utara, Indonesia. Meski detail spesifik keputusan ini tidak dipublikasikan secara luas, keputusan seperti ini biasanya mengatur masalah administratif, budaya, atau pembangunan daerah, yang berpotensi terkait dengan signifikansi Samosir sebagai jantung budaya masyarakat Batak dan rumah bagi Danau Toba, destinasi wisata utama. Keputusan ini mungkin mencerminkan upaya untuk melestarikan warisan lokal atau mengelola pariwisata berkelanjutan di kawasan tersebut.