Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan merevisi dan menerbitkan “Tata Kelola Pengelolaan Dana Pendukung Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini” (selanjutnya disebut “Kebijakan”) pada 11 Agustus, yang segera berlaku efektif sejak diterbitkan.

“Kebijakan” menyatakan bahwa dana pendukung pengembangan PAUD akan digunakan untuk meningkatkan dan memperluas pendidikan anak usia dini yang berkualitas. Ini mencakup mengatasi kesenjangan akses sumber daya, mempertahankan pendekatan berorientasi nirlaba, memperluas penyediaan layanan inklusif, membangun dan merenovasi taman kanak-kanak negeri, menstandarkan operasional TK yang didirikan oleh instansi pemerintah, perusahaan, lembaga, dan organisasi masyarakat untuk menyediakan layanan inklusif, serta mendukung pengembangan taman kanak-kanak swasta inklusif.

Dana juga akan digunakan untuk membentuk mekanisme investasi keuangan berkelanjutan bagi PAUD inklusif. Ini melibatkan penetapan standar pendanaan per siswa untuk TK negeri atau biaya operasional per siswa, subsidi untuk TK swasta inklusif, dan penerapan mekanisme penyesuaian dinamis. Selain itu, dana akan mendukung program bantuan keuangan bagi anak dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, dan anak penyandang disabilitas untuk memastikan akses mereka ke pendidikan anak usia dini.

“Kebijakan” menekankan bahwa dana harus diterapkan untuk melaksanakan kebijakan pembebasan biaya pengasuhan dan pendidikan di PAUD. Anak yang memenuhi syarat di TK negeri akan dibebaskan dari biaya pengasuhan dan pendidikan. Bagi anak di TK swasta yang disetujui otoritas pendidikan, pengurangan biaya akan diberikan sesuai standar pembebasan di TK negeri setempat dengan tipe yang setara.