Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial NW (35), yang kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar, termasuk sabu-sabu dan ekstasi.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di dekat Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolresta Metro Tangerang Kota menyatakan, penangkapan bermula saat petugas lalu lintas sedang melakukan tugas pengendalian rutin.

Petugas kemudian menghentikan pengendara Honda Vario dengan plat nomor B-5347-BDW yang melintas di wilayah tersebut.

“Saat pemeriksaan, petugas menemukan 0,27 gram sabu-sabu dan satu pil ekstasi di dalam tas selempang tersangka,” jelas Kapolresta pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Pemeriksaan lebih lanjut di sepeda motor tersangka mengungkap bungkusan plastik kopi berisi 44,83 gram sabu-sabu dan 100 pil ekstasi dengan total berat 36,07 gram. Barang bukti itu disembunyikan di bawah jok.

Selain itu, petugas menyita bungkusan plastik kopi lain berisi peralatan pakai narkoba, uang tunai Rp1,2 juta, tiga ponsel berbagai merek, dan satu unit sepeda motor.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Metro Tangerang Kota memastikan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas petugas.