Ilustrasi pemerkosaan.

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, diidentifikasi sebagai N, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria setelah diracuni dengan alkohol di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Insiden tersebut terjadi pada 6 Agustus 2024. Namun, para tersangka baru ditangkap oleh polisi pada Senin, 16 Juni 2025, setelah awalnya melarikan diri.

Kasus ini terungkap ketika keluarga korban mencium bau alkohol dari napasnya pada Rabu, 7 Agustus 2024. Selanjutnya, ayahnya menginterogasinya.

Saat diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh para tersangka di sebuah gubuk di Desa Karang Ser.