CIKARANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjamin tidak akan ada efisiensi anggaran pada tahun 2026. Menurutnya, langkah penghematan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya berlaku untuk tahun 2025.

Langkah efisiensi pada anggaran 2025 telah dilakukan sebanyak tiga kali, menghasilkan penghematan sebesar Rp 470 miliar.

“Sudah dihemat Rp 470 miliar dari program bimbingan teknis, kegiatan yang diselenggarakan di hotel, dan perjalanan dinas dalam maupun luar kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hudaya menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan efisiensi yang diterapkan pada dinas teknis atau infrastruktur selama masa penghematan, karena proyek pembangunan tidak boleh terhenti.

“Semua kegiatan fisik oleh dinas teknis atau infrastruktur tetap berjalan tanpa perubahan, tidak ada pengurangan dalam operasional mereka,” tegasnya.

Dia mengakui bahwa hasil langkah efisiensi telah dibahas dengan Panitia Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah menyampaikan penghematan dari efisiensi ini ke Panitia Anggaran, namun belum ke paripurna. Rencananya akan dipaparkan pada sidang KUAPPAS,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2026, Hudaya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan lagi menerapkan langkah efisiensi, karena akan ada tambahan alokasi anggaran untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semoga tahun depan, 2026, tidak ada lagi efisiensi. Tahun 2025 saja sudah cukup,” tutupnya.

Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi

Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah pusat administrasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, yang mengawasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik setempat. Didirikan untuk mengelola pesatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut, kantor ini mencerminkan perkembangan kawasan dari sebuah kabupaten pedesaan menjadi pusat industri dan permukiman penting di dekat Jakarta. Situs ini melambangkan modernisasi kabupaten sekaligus mempertahankan signifikansi budaya dan administratifnya.