49.500 Pil Tramadol Disita dari Bandar di Kompleks Perumahan Eksklusif Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper, di bawah Polresta Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan kejahatan besar peredaran narkotika keras Tramadol.

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu di area Kompleks Perumahan Eksklusif Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Berawal dari laporan warga yang melihat sebuah paket terjatuh dari sepeda motor. Namun, saat pengendara motor dipanggil mengenai barang yang jatuh itu, ia justru kabur.

Selanjutnya, seorang anggota masyarakat menghubungi Polsek Batuceper, dan petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Kapolsek Batuceper menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, timnya segera diterjunkan untuk mengamankan barang bukti.

“Dari pemeriksaan awal, kami menemukan satu kantong plastik besar berisi narkotika keras Tramadol, dengan jumlah total mencapai 49.500 pil. Barang-barang ini sangat diduga untuk diedarkan tanpa izin resmi,” ujarnya.

Barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batuceper untuk keperluan penyelidikan.

Sementara itu, tersangka yang diduga sebagai pemilik narkoba masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reserse Kriminal.

Kapolresta Tangerang Kota menekankan bahwa polisi berkomitmen memberantas peredaran narkotika keras ilegal, yang sering memicu gangguan ketertiban umum.

“Peredaran narkotika keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polresta Tangerang Kota akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegasnya.

Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi agar lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.

Untuk perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompleks Perumahan Eksklusif Poris Paradise

Berdasarkan informasi yang tersedia, “Kompleks Perumahan Eksklusif Poris Paradise” tampaknya merupakan pengembangan perumahan pribadi modern di Tangerang, Indonesia, yang dirancang untuk hunian mewah. Sejarahnya tidak banyak terdokumentasi sebagai situs budaya atau bersejarah, karena ini adalah proyek properti kontemporer yang kemungkinan dikembangkan dalam beberapa dekade terakhir untuk memenuhi kebutuhan pemilik rumah kaya yang mencari fasilitas dan keamanan premium.

Kelurahan Poris Gaga

Kelurahan Poris Gaga adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Sebagai bagian dari wilayah metropolitan Jakarta, perkembangannya terkait erat dengan ekspansi urban dan industri di Tangerang. Saat ini, wilayah ini merupakan kawasan permukiman padat dengan berbagai fasilitas komersial dan industri.

Kecamatan Batuceper

Batuceper adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia. Secara historis, perkembangannya terkait erat dengan industrialisasi dan ekspansi urban kawasan metropolitan Jakarta. Saat ini, wilayah ini dikenal terutama sebagai kawasan permukiman dan komersial dengan fasilitas industri dan logistik yang signifikan.

Kota Tangerang

Kota Tangerang adalah pusat industri dan permukiman utama yang terletak di bagian barat kawasan Jakarta Raya, Indonesia. Secara historis, kota ini merupakan kota pelabuhan penting pada era kolonial Belanda dan dikenal dengan warisan “Benteng”-nya, merujuk pada komunitas Tionghoa yang menetap di sana berabad-abad lalu. Saat ini, kota ini memadukan pembangunan modern dengan situs-situs budaya seperti Kelenteng Boen Tek Bio, salah satu kelenteng Tionghoa tertua di wilayah tersebut.

Kantor Polisi Sektor (Polsek) Batuceper

Polsek Batuceper adalah kantor kepolisian sektor setempat yang terletak di Kecamatan Batuceper, Tangerang, Indonesia. Meskipun detail sejarah spesifik tentang pendiriannya tidak banyak terdokumentasi, polsek ini berfungsi sebagai bagian penting dari struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) modern, yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan publik di komunitasnya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kota

Polresta Tangerang Kota adalah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab untuk wilayah Kota Tangerang di Provinsi Banten, Indonesia. Lembaga ini didirikan sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang lebih luas untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik di kawasan perkotaan utama dekat Jakarta ini. Sejarahnya terkait dengan perkembangan pesat wilayah tersebut dan kebutuhan berkelanjutan akan kepolisian yang profesional di pusat metropolitan yang padat penduduk.

Unit Reserse Kriminal

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) adalah divisi khusus dalam kepolisian, yang biasanya dibentuk pada akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 seiring dengan profesionalisasi penegakan hukum. Fungsi utamanya adalah menyelidiki kejahatan serius, seperti pembunuhan dan pencurian besar, dengan mengumpulkan bukti, mewawancarai saksi, dan mengidentifikasi tersangka untuk membangun kasus untuk penuntutan. Meskipun bukan situs budaya tunggal, sejarahnya mencerminkan evolusi kepolisian modern dari patroli reaktif menjadi pekerjaan detektif proaktif berbasis ilmu pengetahuan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023” bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan sebuah peraturan perundang-undangan nasional. Undang-undang ini dikenal sebagai Undang-Undang Ibu Kota Negara, yang secara hukum mengesahkan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke kota baru bernama Nusantara di pulau Kalimantan. Undang-undang yang diberlakukan untuk mengatasi masalah overpopulasi dan penurunan tanah di Jakarta ini, menetapkan kerangka hukum untuk tata kelola dan pembangunan ibu kota baru.