Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai April 2026, seluruh badan usaha swasta atau SPBU wajib membeli bahan bakar solar melalui skema Business-to-Business (B2B) dengan Pertamina. Langkah ini menyusul target untuk menghentikan impor solar tahun ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyatakan bahwa kementerian telah mengirimkan surat kepada seluruh badan usaha swasta untuk menggunakan kuota impor solar hingga Maret 2026.
“Kami sudah surati semua badan usaha. Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2026, sampai Maret 2026, kita masih pakai kuota (impor solar) 2025. Namun untuk sisa setelah April ke depan, mereka bisa langsung lakukan B2B dengan Pertamina untuk solar,” kata pejabat tersebut dalam podcast yang diunggah di akun YouTube Kementerian ESDM.
Kebijakan pembatasan kran impor swasta ini berpotensi menimbulkan penolakan. Namun, pejabat menyatakan sejauh ini belum ada penolakan dari pihak swasta. Bahkan, pihak swasta meminta bantuan pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pertamina.
“Responsnya ada permintaan untuk kami fasilitasi. Jadi mungkin mereka masih agak ragu untuk bertemu (Pertamina) langsung dan minta difasilitasi oleh kami,” tambah pejabat itu.
Sebelumnya, pejabat menyampaikan bahwa kementerian juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik badan usaha mengenai kebijakan SPBU swasta membeli solar dari Pertamina.
Pejabat juga meminta Pertamina untuk mempersiapkan segala hal guna menjamin kelancaran operasi. Hal ini agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi lagi gangguan pasokan di SPBU swasta.
“Pada masa transisi ini, Pertamina harus menyediakan pelabuhan muat yang memadai. Lalu, spesifikasi kargo juga harus disesuaikan dengan volume yang dipesan masing-masing badan usaha ini. Agar pada April nanti, tidak ada lagi krisis yang terjadi. Kami sekarang sedang memitigasi semua aspek,” ujar pejabat saat ditemui di kantornya.