Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan hiburan malam yang melanggar peraturan atau norma kesusilaan. Penegasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung sehari setelah melakukan inspeksi mendadak di tempat hiburan Brotherhood Bunker yang viral karena menggelar suatu acara.

Dalam pemeriksaan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, terungkap hasil pemeriksaan menunjukkan Brotherhood Bunker memiliki perizinan usaha yang lengkap. Dokumen izin mencakup kategori restoran, bar, kelab malam, diskotek, dan perdagangan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, dengan pajak dan cukai terpantau sesuai aturan.

“Kami sudah cek semua perizinannya, termasuk izin musik dan cukai minuman beralkohol. Semua lengkap. Jadi kami tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada pelanggaran administrasi di perizinan. Kalau tidak punya izin, kami sudah bertindak tegas dari awal,” ujarnya usai menghadiri acara di Jalan Asia Afrika.

Menurutnya, meski tidak ditemukan pelanggaran administrasi, Satpol PP menilai ada kelalaian pengelola yang bermitra dengan sebuah Event Organizer (EO) untuk menggelar acara yang menampilkan hiburan tidak pantas hingga memicu protes masyarakat.

“Mereka bekerja sama dengan EO, dan acaranya menghasilkan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Karena itu, kami minta pengelola membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kegiatan seperti itu, baik yang diselenggarakan sendiri maupun oleh pihak ketiga,” katanya.

Ia menekankan, langkah Pemkot Bandung bukan sekadar tentang menjatuhkan sanksi, tetapi memastikan integritas dan citra Kota Bandung tetap terjaga.

“Ini bukan sekadar hukuman, tapi tentang menjaga Bandung sesuai visi kota religius dan berbudaya. Jangan sampai citra Bandung ternodai oleh kegiatan hiburan yang mengganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan Pemkot Bandung juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar lebih selektif memilih mitra penyelenggara acara. Jika pelanggaran serupa terulang, pemerintah siap menjatuhkan sanksi tegas hingga penyegelan tempat usaha.

“Kami tidak melarang hiburan malam, tapi harus sesuai perizinan dan tidak melanggar peraturan daerah. Kalau terbukti melanggar, konsekuensinya jelas,” tandasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan bersama dilakukan menyusul viralnya acara di Brotherhood Bunker yang dinilai menampilkan adegan tidak pantas dan menunjukkan eksposur tidak senonoh. Acara tersebut mendapat kecaman publik dan organisasi masyarakat yang merasa terganggu dan mendesak pemerintah bertindak cepat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung menambahkan, pihaknya akan memanggil pengelola dan EO untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Izin usahanya lengkap, tapi ada kelalaian dalam kerja sama itu. Kami akan selidiki lebih jauh agar tidak terulang,” jelasnya.

Pemkot Bandung Siap Hadapi Gugatan Hukum dari Mantan Pengelola Kebun Binatang Bandung

Pemerintah Kota Bandung menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai pengelola sebelumnya Kebun Binatang Bandung. Gugatan tersebut terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Wakil Wali Kota Bandung menilai langkah hukum yang ditempuh penggugat merupakan hak setiap warga negara. Pemkot tidak keberatan atas gugatan tersebut dan memastikan semua proses hukum akan dijawab sesuai regulasi.

“Setiap orang berhak menggugat. Kami siap merespons melalui bagian hukum Pemkot,” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi di Grand Preanger Bandung.

Dia menjelaskan, Pemkot Bandung telah menyiapkan tim hukum untuk menangani kasus ini.

“Kalau masuk pengadilan, Bagian Hukum kami yang akan menangani seluruh prosesnya. Semua persiapan sudah dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, juru bicara mantan pengelola membenarkan gugatan telah diajukan. Menurutnya, sengketa terkait dengan sertifikat hak pakai tanah kebun binatang yang selama ini menjadi titik perbedaan pendapat antara yayasan dan Pemkot Bandung.

“Iya, mengenai sertifikat hak pakai tanahnya,” ujarnya, tanpa merinci lebih jauh substansi gugatan.

Kepala Bagian Informasi dan Layanan Hukum di

Jalan Asia Afrika

Jalan Asia Afrika adalah jalan utama di Bandung, Indonesia, yang memiliki signifikansi historis sebagai lokasi Konferensi Asia-Afrika 1955. Jalan ini dinamai untuk memperingati peristiwa bersejarah tersebut, yang menyatukan pemimpin dari negara-negara berkembang untuk mempromosikan kerja sama ekonomi dan budaya serta menentang kolonialisme. Saat ini, jalan ini menjadi pusat komersial dan budaya yang hidup, dengan tempat konferensi, Gedung Merdeka, berfungsi sebagai Museum Konferensi Asia-Afrika.

Brotherhood Bunker

Brotherhood Bunker (Brödraskyddsrummet) adalah tempat perlindungan nuklir bawah tanah raksasa yang sudah dinonaktifkan, dibangun pada tahun 1960-an di bawah pusat kota Stockholm, Swedia. Tempat ini dirancang untuk melindungi pejabat pemerintah dan militer kunci selama Perang Dingin, mampu menampung hingga 20.000 orang selama beberapa bulan. Saat ini, bunker ini menjadi museum populer yang menawarkan tur berpemandu melalui terowongan dan fasilitasnya yang terpelihara.

Kebun Binatang Bandung

Kebun Binatang Bandung adalah salah satu kebun binatang tertua di Indonesia, didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1933. Kebun binatang ini berfungsi sebagai situs rekreasi dan konservasi utama, yang menampung beragam koleksi spesies hewan lokal dan internasional. Meskipun memiliki signifikansi historis, kebun binatang ini menghadapi tantangan dan kritik modern terkait kesejahteraan hewan dan kondisi fasilitasnya.

Yayasan Margasatwa Tamansari

Yayasan Margasatwa Tamansari adalah organisasi nirlaba di Indonesia yang didedikasikan untuk konservasi dan rehabilitasi satwa liar, khususnya spesies terancam punah seperti orangutan. Yayasan ini didirikan untuk menangani kebutuhan mendesak dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya dari ancaman seperti hilangnya habitat dan perdagangan satwa liar ilegal. Yayasan ini mengoperasikan pusat penyelamatan dan berfokus pada pendidikan, penelitian, serta reintroduksi hewan kembali ke habitat alaminya.

Pengadilan Negeri Bandung

Pengadilan Negeri Bandung adalah pengadilan umum tingkat pertama di Indonesia, yang dibentuk untuk menyelenggarakan peradilan bagi masyarakat setempat. Pengadilan ini menangani berbagai macam perkara perdata dan pidana serta merupakan bagian dari sistem peradilan negara di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah platform digital yang digunakan oleh lembaga peradilan dan penegak hukum untuk mengelola dan memantau perkara hukum secara elektronik. Sistem ini muncul pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21 sebagai bagian dari digitalisasi administrasi publik yang lebih luas, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam sistem peradilan.

Grand Preanger Bandung

Grand Preanger Bandung adalah hotel mewah bersejarah di jantung Kota Bandung, Indonesia, yang awalnya dibangun pada tahun 1920-an selama era kolonial Belanda. Hotel ini terkenal karena didesain ulang pada tahun 1930-an oleh arsitek Belanda ternama, C.P.W. Schoemaker, dan sejak itu telah menjamu banyak pejabat dan selebritas. Hotel ini berdiri sebagai landmark terkenal yang memadukan warisan kolonialnya yang kaya dengan keramahan Indonesia modern.