Jakarta –
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan yang berlokasi dekat lokasi unjuk rasa. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8660/PK.00.00 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh.
Aturan pembelajaran jarak jauh ini berlaku mulai 1 September 2025. Berikut informasi lengkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 8660/PK.00.00, berikut poin-poin penting terkait pembelajaran jarak jauh bagi pelajar sekolah di Jakarta mulai hari ini.
- Satuan pendidikan yang berada di dekat lokasi unjuk rasa, mengalami kendala akses, atau mendapat permintaan dari Orang Tua/Wali, diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dari rumah.
- Satuan pendidikan yang tidak dekat lokasi unjuk rasa atau tanpa kendala akses dapat memilih melaksanakan pembelajaran langsung di satuan pendidikan atau dari rumah setelah komunikasi intensif dengan Orang Tua/Wali dan komunitas satuan pendidikan melalui Komite Sekolah.
- Kepala Satuan Pendidikan memberikan pembinaan dan memantau pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif jika terjadi kendala, dengan berkoordinasi pada Dinas Pendidikan Wilayah dan/atau Dinas Pendidikan.
- Pemberitahuan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Tautan PDF Surat Edaran
PDF Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 8660/PK.00.00 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh dapat diunduh. Berikut lampirannya.
Tidak hanya pembelajaran jarak jauh bagi pelajar sekolah, pekerja di Jakarta juga disarankan untuk bekerja dari rumah (WFH) pada 1 September 2025. Melalui Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan perusahaan di kawasan terdampak unjuk rasa untuk menerapkan WFH pada 1 September 2025.
Menurut surat edaran tersebut, perusahaan dengan pekerjaan esensial atau membutuhkan layanan langsung 24 jam dapat menggabungkan WFH dan kerja dari kantor (WFO). Selain itu, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi yang disediakan Dinas Tenaga Kerja Jakarta.
Tonton videonya di sini: